BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kuasa Hukum Baru Saka Tatal Ambil Salinan Putusan Kasasi Kasus Vina di PN Cirebon: Keberangkatan Tanpa Kehadiran Pengacara Lama

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 05:52 WIB
85 view
Kuasa Hukum Baru Saka Tatal Ambil Salinan Putusan Kasasi Kasus Vina di PN Cirebon: Keberangkatan Tanpa Kehadiran Pengacara Lama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON -Tim kuasa hukum Saka Tatal mengambil langkah signifikan dengan kunjungan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK). Dalam kunjungan tersebut, salah satu hal yang mencolok adalah ketiadaan kehadiran Titin Prialianti, kuasa hukum lama Saka Tatal.

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya. Mereka menyatakan bahwa selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka tidak pernah menerima salinan kasasi tersebut.

Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK. Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

Baca Juga:

Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat, dengan mengacu pada pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar dan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan diajukan di dalam PK. Mereka juga menyebutkan bahwa telah disiapkan beberapa bukti baru atau novum.

Dengan langkah ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap dapat meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan dan mempersiapkan langkah hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.

Baca Juga:

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Saka Tatal datang ke PN Cirebon pada pukul 10.15 WIB. Namun, kuasa hukum lama Saka Tatal, Titin Prialianti, tidak terlihat dalam rombongan tersebut. Setelah diterima pihak pengadilan, rombongan diminta untuk datang kembali pada sore hari untuk proses pengambilan salinan putusan kasasi.

Sebagai informasi, Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki Cirebon yang tewas ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 lalu. Saka sendiri divonis 8 tahun penjara, sementara tujuh terpidana lainnya mendapat hukuman seumur hidup.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru