BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Effendi Lubis, Menjadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Penerimaan Pegawai

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 03:49 WIB
129 view
Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Effendi Lubis, Menjadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Penerimaan Pegawai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Effendi Lubis, dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Kabar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin (10/6/2024). Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun belum memberikan rincian sejak kapan penetapan tersangka dilakukan.

Informasi bahwa Erwin telah dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024.

Baca Juga:

Erwin bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal. Keenam tersangka tersebut termasuk pejabat daerah seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan beberapa lainnya.

Penetapan tersangka Erwin Effendi Lubis merupakan lanjutan dari penangkapan sebelumnya dalam rangkaian operasi penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di wilayah tersebut. Dia diduga terlibat dalam meminta uang suap kepada sejumlah peserta seleksi PPPK untuk mempengaruhi hasil seleksi.

Baca Juga:

Erwin Effendi Lubis adalah salah satu figur penting di Kabupaten Mandailing Natal, dan penetapan status tersangka terhadapnya menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat daerah. Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pemberantasan korupsi di semua tingkatan pemerintahan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini juga menjadi sorotan media dan masyarakat, yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan penerimaan pegawai pemerintah. Penanganan kasus ini oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong perubahan positif dalam praktek tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal dan daerah lainnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru