
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
DELISERDANGĀ -Ketegangan antara lembaga penegak hukum dan media massa kembali memanas. Kali ini, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengancam akan menuntut secara hukum wartawan dari Aktual Online. Ancaman ini muncul setelah pemberitaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan keinginan Boy Amali.
Pukul 08.03 WIB, Boy Amali menghubungi wartawan Aktual Online melalui pesan WhatsApp. Awalnya, dia menyampaikan permintaan maaf atas kesan yang mungkin tercipta bahwa Aktual Media Grup memiliki ketidaksukaan padanya, yang dianggapnya menjadi pemicu pemberitaan yang menurutnya miring.
Namun, permintaan maaf tersebut diikuti dengan permintaan klarifikasi atas judul pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Boy Amali menyinggung pemberitaan berjudul “Praktek Pembegalan Dana BOK Di Dinas Kesehatan Deli Serdang dapat Restu dari ‘Penegak Hukum'”, yang menurutnya tidak mencerminkan kebenaran.
Baca Juga:
Dalam klarifikasinya, Boy Amali menegaskan bahwa tidak ada kedekatan khusus dengan sekretaris Dinas Kesehatan Deli Serdang dan tidak ada restu dari Kejari Deli Serdang terkait proses apa pun yang terkait dengan kegiatan di dinas tersebut. Dia juga mengimbau agar jika ada perbuatan yang tidak sesuai yang merugikan negara, agar segera dilaporkan ke Kejari Deli Serdang.
Klarifikasi tersebut kemudian diakomodir dalam berita yang disusun ulang dengan judul “Cuci Tangan, Kasi Intel Kejaksaan Deli Serdang Buat Klarifikasi berita ‘takut’ Kedekatannya terbongkar”. Namun, upaya penyusunan ulang berita tersebut tampaknya tidak memuaskan Boy Amali.
Baca Juga:
Pukul 15.16 WIB, Boy Amali kembali berkomunikasi dengan wartawan Aktual Online dan meminta penghapusan berita yang sudah diterbitkan. Ancaman pun dilontarkan: “Ini udah gak bener lagi judul beritanya, kalau tidak ditarik, saya pasti buat tindakan hukum.”
Meski Boy Amali menepis bahwa pernyataannya merupakan ancaman, namun tindakan yang diambilnya menimbulkan kesan sebaliknya. Rencana untuk menuntut secara hukum muncul setelah adanya paksaan untuk mencabut pemberitaan yang telah diterbitkan.
Sementara itu, sejarah komunikasi Boy Amali dengan media juga menjadi sorotan. Kebiasaannya untuk mengganti nomor dan tidak merespons konfirmasi di luar berita positif yang menjadi agenda mereka, menunjukkan sikap yang tidak transparan dalam berhubungan dengan media massa.
Ancaman hukum terhadap wartawan menjadi isu sensitif dalam konteks kebebasan pers. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kekuasaan dan kemerdekaan media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagai pengawas kepentingan publik.
sumber : AKTUAL ONLINEĀ
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa