BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Ditreskrimus Polda Jambi Dalam Konfrensi Pers Mengungkapkan Pihaknya Telah Menetapkan 1 Tersangka Terkait Video Syur Viral

BITVonline.com - Sabtu, 08 Juni 2024 02:35 WIB
57 view
Ditreskrimus Polda Jambi Dalam Konfrensi Pers Mengungkapkan Pihaknya Telah Menetapkan 1 Tersangka Terkait Video Syur Viral
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus video syur yang viral di media sosial. Pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus tersebut, yang merupakan seorang teknisi handphone, karena terlibat dalam akses illegal yang menyebabkan penyebaran video tersebut.

Dalam kronologi peristiwa yang dijelaskan oleh AKBP Reza, kasus ini berawal ketika korban datang ke counter handphone untuk memperbaiki layar LCD iPhone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya. Namun, setelah handphone tersebut diperbaiki dan diklaim kembali, korban kembali mengalami kerusakan pada layar LCD-nya. Hal ini mengarah pada penemuan bahwa video syur pribadi korban telah tersebar luas di media sosial, yang pada dasarnya merupakan konsumsi pribadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, kartu memori CCTV, dan mesin DVR CCTV. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu karyawan counter, yang berinisial JG, terlibat dalam akses illegal terhadap data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban.

Baca Juga:

JG diduga telah membuka, mengambil, dan memindahkan data tersebut, serta menyebarkan video tersebut melalui media sosial dan pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya. Atas perbuatannya, JG ditangkap oleh personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dan dibawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Pada konferensi pers tersebut, AKBP Reza menegaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan oleh tersangka JG sangat serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru