
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
JAMBI -Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus video syur yang viral di media sosial. Pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait dengan kasus tersebut, yang merupakan seorang teknisi handphone, karena terlibat dalam akses illegal yang menyebabkan penyebaran video tersebut.
Dalam kronologi peristiwa yang dijelaskan oleh AKBP Reza, kasus ini berawal ketika korban datang ke counter handphone untuk memperbaiki layar LCD iPhone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya. Namun, setelah handphone tersebut diperbaiki dan diklaim kembali, korban kembali mengalami kerusakan pada layar LCD-nya. Hal ini mengarah pada penemuan bahwa video syur pribadi korban telah tersebar luas di media sosial, yang pada dasarnya merupakan konsumsi pribadi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, kartu memori CCTV, dan mesin DVR CCTV. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu karyawan counter, yang berinisial JG, terlibat dalam akses illegal terhadap data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban.
Baca Juga:
JG diduga telah membuka, mengambil, dan memindahkan data tersebut, serta menyebarkan video tersebut melalui media sosial dan pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya. Atas perbuatannya, JG ditangkap oleh personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dan dibawa untuk penyidikan lebih lanjut.
Pada konferensi pers tersebut, AKBP Reza menegaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan oleh tersangka JG sangat serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi.
(N/014)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa