BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

SYL Serahkan Mobil Toyota Vellfire ke KPK

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 10:00 WIB
48 view
SYL Serahkan Mobil Toyota Vellfire ke KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat langkah terbaru dalam perjalanan hukumnya dengan menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Vellfire kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.51 WIB, menciptakan sorotan di tengah publik.

Mobil yang diparkirkan di halaman belakang gedung KPK itu berwarna putih dengan nomor polisi B-1105-SQH, menambah pemandangan yang menyita perhatian. Awalnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengira mobil yang diserahkan oleh SYL melalui anaknya, Kemal Redindo, adalah Toyota Alphard. Namun, ternyata mobil yang diserahkan adalah Toyota Vellfire, sesuai dengan penjelasan dari Djamaludin.

Anak SYL, Kemal Redindo, hadir untuk mewakili keluarganya dalam menyerahkan mobil tersebut. Dia menyatakan bahwa mobil itu pernah menjadi perbincangan dalam persidangan SYL, dan hari itu adalah momen untuk mengembalikan mobil tersebut, sebagai bagian dari urusan hukum yang tengah dihadapi oleh SYL.

Baca Juga:

SYL sendiri didakwa oleh KPK karena dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dia didakwa bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta dalam berkas terpisah. Tak hanya itu, SYL juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU), yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Langkah SYL dalam menyerahkan mobil ini dapat dianggap sebagai sebuah langkah penting dalam proses hukumnya. Tindakan tersebut menunjukkan keterlibatan dan kerja sama dalam menghadapi proses hukum yang tengah dijalani. Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, publik terus mengikuti perkembangan selanjutnya, sambil menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru