BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kejagung Sita Aset Properti Mewah Terpidana Korupsi Surya Darmadi: Upaya Perangi Korupsi dan Pencucian Uang

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 09:54 WIB
38 view
Kejagung Sita Aset Properti Mewah Terpidana Korupsi Surya Darmadi: Upaya Perangi Korupsi dan Pencucian Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi korupsi dan pencucian uang dengan menyita sejumlah aset properti mewah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. Aset-aset tersebut termasuk gedung, apartemen, dan rumah mewah yang menjadi bagian dari eksekusi pidana uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Surya Darmadi. Aset-aset tersebut, yang terdiri dari Menara Palma, rumah mewah di Jl. Bukit Golf Utama, serta apartemen di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, telah terpasang plang penyitaan oleh Satgas Direktorat UHLBEE pada Jampidsus.

Ketut menyebutkan bahwa langkah penyitaan ini sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku korupsi serta pencucian uang. Surya Darmadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Praktik ini dilakukan tanpa izin selama periode 2003-2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 triliun.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus serupa yang melibatkan suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Penyitaan aset properti mewah Surya Darmadi merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman dan upaya pemulihan aset negara. Kejagung berkomitmen untuk terus menindak para pelaku korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru