RUU Ketenagakerjaan Rampung 19 Bab 224 Pasal, DPR Buka Ruang Masukan Buruh
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dari masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) siang.
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras), dengan pengawalan ketat dari personel Polres Simalungun. Majelis hakim menyampaikan inti perkara yang telah disepakati antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
“Setelah mendengarkan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum, serta memeriksa semua bukti secara menyeluruh, majelis hakim akan menyampaikan pokok-pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting.
Hakim Erika menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan pemberat, terdakwa Jonny Ambarita diketahui pernah ditahan sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, seluruh terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis sebagai berikut:
Jonny Ambarita divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam sidang terpisah terkait kasus penganiayaan, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita juga dijatuhi vonis tambahan. Keduanya menerima hukuman:
Jonny Ambarita: 1 tahun 2 bulan penjara.
Thomson Ambarita: 1 tahun penjara.
Hakim Emsah Sari Emsah Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Hakim Emsah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
(christie)
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL