BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pembunuhan Mantan Pacar di Pati Terencana: Temuan Terbaru dari Polisi

BITVonline.com - Rabu, 05 Juni 2024 09:10 WIB
70 view
Pembunuhan Mantan Pacar di Pati Terencana: Temuan Terbaru dari Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATI -Kematian tragis seorang wanita berinisial R (21) dari Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah mengguncang masyarakat setempat. Kasus ini terungkap sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pria berusia 21 tahun yang dikenal sebagai KA alias Udin. Polisi mengungkap bahwa Udin telah merencanakan aksi keji ini dengan sengaja memanggil korban ke rumahnya.

“Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.

Sebelum melakukan perbuatannya yang mengerikan, tersangka telah menghabiskan malamnya dengan pesta miras bersama teman-temannya. Konsumsi miras berlangsung hingga dini hari.

Baca Juga:

“Ya malamnya sampai sekitar jam 4 tersangka minum miras bersama temannya,” jelas Alfan.

Setelah minum miras, tersangka terbesit niat untuk mengakhiri nyawa korban, yang kabarnya akan menikah dengan pria lain. Udin kemudian menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan memberikan handphone baru karena handphone korban sedang rusak.

Baca Juga:

Setibanya di rumah Udin, korban diajak ke dalam kamar di mana terjadi pertengkaran hebat antara keduanya. Emosi yang meluap dari Udin, yang saat itu masih dalam pengaruh miras, membuatnya melakukan tindakan keji. Dia mencekik dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menusuk dan menggorok leher korban dengan gunting dan pisau.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain,” tambah Alfan.

Kematian R yang tragis dan kejam telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat Desa Ronggo. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi alkohol dan dampaknya pada tindakan kriminal. Polisi berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat diadili dengan setimpal atas perbuatannya yang keji.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru