
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
BEKASI -Polisi mengungkap adanya dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (61), tersangka pembunuh bocah perempuan berusia 9,5 tahun yang ditemukan dalam lubang pompa air jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi. Di salah satu kamar rumah Didik, polisi menemukan tempat ‘ritual’ yang berisi keris, sesajen, hingga gentong berwarna cokelat.
Dalam foto-foto yang diterima detikcom, terlihat barang-barang tersebut tersimpan dalam sebuah ruangan. Ada keris, sesajen, serta gentong berwarna cokelat. Tersimpan juga beberapa foto di sana, termasuk foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto seorang laki-laki dewasa yang diduga merebut istri muda pelaku.
“Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku, ada 3 foto yang dia kenal yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Baca Juga:
Polisi masih terus mendalami keterangan Didik Setiawan terkait kasus ini. Mereka juga akan mengkonfrontasi Didik dengan seorang dukun berinisial M terkait praktik perdukunan di kamar rumah tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi M dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Baca Juga:
Konfrontasi dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan di antara keduanya. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan saksi M dalam kasus ini.
“M tidak mengakui sebagai dukun, (tetapi) pelaku mengatakan M dukun. Sampai saat ini belum ada terlibat, namun M masih didalami hasil pemeriksaannya,” jelas Firdaus.
Jasad bocah perempuan tersebut ditemukan pada Minggu (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang. Didik Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP.
(N/014)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa