BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap Setelah 11 Bulan Buron!

BITVonline.com - Senin, 03 Juni 2024 08:25 WIB
55 view
Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap Setelah 11 Bulan Buron!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI -Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku, yang dikenal dengan nama SB alias Auy (24), berhasil ditangkap di Jakarta setelah menjadi buronan selama 11 bulan.

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, pelaku SB ditangkap pada Minggu (2/6/2024) di kos-kosannya di wilayah Jakarta Barat. Saat penangkapan dilakukan, pelaku melawan petugas dan akhirnya ‘dihadiahi’ timah panas di kedua kakinya.

“Pelaku SB ini adalah pelaku utama dalam pembacokan dan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga memiliki riwayat kejahatan, termasuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021,” ungkap Ari seperti dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Kronologi Pembacokan

Peristiwa pembacokan terjadi hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) dan anaknya, Solahudin (34), sedang dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat. Setelah terlibat cekcok, pelaku SB alias A menyerang dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian korban Puloh di tempat kejadian.

Pelaku dan Tersangka Lainnya

Dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pemuda berinisial A (25) dan pelaku utama SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun, sementara Auy berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Selain memiliki riwayat kejahatan, Auy juga tercatat sebagai anggota geng motor GraB on Road (GBR) sejak tahun 2018.

Baca Juga:
Penangkapan Setelah 11 Bulan Buron

Selama menjadi DPO, pelaku SB berpindah-pindah tempat tinggal dari daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, hingga ke Jakarta untuk menghindari pengejaran polisi. Auy mengklaim tindakannya membunuh Puloh karena adanya perdebatan. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, sepeda motor, dan alat bukti lainnya.

Ancaman Hukuman

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru