
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
SUKABUMI -Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku, yang dikenal dengan nama SB alias Auy (24), berhasil ditangkap di Jakarta setelah menjadi buronan selama 11 bulan.
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, pelaku SB ditangkap pada Minggu (2/6/2024) di kos-kosannya di wilayah Jakarta Barat. Saat penangkapan dilakukan, pelaku melawan petugas dan akhirnya ‘dihadiahi’ timah panas di kedua kakinya.
“Pelaku SB ini adalah pelaku utama dalam pembacokan dan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga memiliki riwayat kejahatan, termasuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021,” ungkap Ari seperti dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembacokan terjadi hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) dan anaknya, Solahudin (34), sedang dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat. Setelah terlibat cekcok, pelaku SB alias A menyerang dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian korban Puloh di tempat kejadian.
Pelaku dan Tersangka LainnyaDua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pemuda berinisial A (25) dan pelaku utama SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun, sementara Auy berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Selain memiliki riwayat kejahatan, Auy juga tercatat sebagai anggota geng motor GraB on Road (GBR) sejak tahun 2018.
Baca Juga:Penangkapan Setelah 11 Bulan Buron
Selama menjadi DPO, pelaku SB berpindah-pindah tempat tinggal dari daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, hingga ke Jakarta untuk menghindari pengejaran polisi. Auy mengklaim tindakannya membunuh Puloh karena adanya perdebatan. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, sepeda motor, dan alat bukti lainnya.
Ancaman HukumanPelaku SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(N/014)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa