BEKASI -Kejadian pencurian motor yang viral di media sosial akhirnya mendapatkan titik terang setelah Polsek Bekasi Selatan berhasil menemukan kendaraan yang dicuri. Pencurian motor tersebut terjadi di wilayah Jalan Sersan Marzuki, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada Jumat, 31 Mei sekitar pukul 03:30 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, memimpin langsung penyelidikan dan olah TKP bersama unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerja keras tim, sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan dalam kondisi mati di daerah Cariu, Kabupaten Bogor.
“Setelah melakukan interogasi kepada korban, ternyata sepeda motor telah terpasang GPS dan diketahui masih kondisi jalan di daerah Cariu Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolsek kepada media pada Minggu (2/6/2024).
Unit Reskrim di bawah komando Kapolsek kemudian melakukan pengejaran dengan memanfaatkan aplikasi GPS yang terpasang pada motor korban. Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan di Jalan Veteran Desa Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, setelah mesin kendaraan mati.
Namun, penemuan tersebut tidak berlangsung tanpa hambatan. Para pelaku telah mengganti pelat nomor polisi kendaraan curian dan meninggalkannya di tengah persawahan, jauh dari pemukiman warga.
“Tidak ada orang yang datang dan akhirnya sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Bekasi Selatan,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pencurian tersebut melibatkan empat orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu pagar dan gembok.
“Saat itu korban melihat pelaku dari CCTV kemudian berusaha keluar rumah dan memergoki kedua pelaku namun satu pelaku yang mengambil Honda Vario berhasil lolos menuju ke pintu pagar,” ungkap Untung.
Salah satu pelaku lainnya terlihat panik saat ditangkap oleh korban dan memilih untuk melepaskan tembakan ke udara sebelum melarikan diri. Meskipun pelaku berhasil kabur, namun motor korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas Polsek Bekasi Selatan.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat (1) nomor 12 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam penutupan, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso, langsung menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya di halaman Mapolsek, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini.
(N/014)
Polsek Bekasi Selatan Berhasil Temukan Motor Yang Dicuri Dalam Aksi Viral