
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
JABAR -Sejak ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Selasa (21/5) lalu, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, dilaporkan mengalami kondisi psikologis yang sangat tertekan. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Nicko Kilykily, mengungkapkan bahwa Pegi masih merasakan tekanan yang besar.
Nicko juga memberikan informasi bahwa kliennya diperkirakan akan dipindahkan dari Rutan Polda Jawa Barat ke Lapas Nusakambangan. Kabar ini membuat Pegi semakin tertekan, bahkan dikabarkan menangis setiap malam karena ketakutannya akan pemindahan tersebut. Namun, Nicko berharap bahwa isu mengenai pemindahan Pegi tidak benar dan memohon dukungan dari masyarakat agar kliennya tidak dikorbankan, karena mereka yakin bahwa Pegi hanya menjadi korban kesalahan penangkapan.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan untuk Pegi. Langkah ini diambil karena keyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Baca Juga:
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5), Pegi membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan tegas. Namun, dia tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dia dihadapi dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum Pegi memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan, menjadikan hal ini sebagai upaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang menimpanya.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi