BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Tertekan dan Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 03:56 WIB
72 view
Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Tertekan dan Akan Dipindahkan ke Nusakambangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Sejak ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Selasa (21/5) lalu, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, dilaporkan mengalami kondisi psikologis yang sangat tertekan. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Nicko Kilykily, mengungkapkan bahwa Pegi masih merasakan tekanan yang besar.

Nicko juga memberikan informasi bahwa kliennya diperkirakan akan dipindahkan dari Rutan Polda Jawa Barat ke Lapas Nusakambangan. Kabar ini membuat Pegi semakin tertekan, bahkan dikabarkan menangis setiap malam karena ketakutannya akan pemindahan tersebut. Namun, Nicko berharap bahwa isu mengenai pemindahan Pegi tidak benar dan memohon dukungan dari masyarakat agar kliennya tidak dikorbankan, karena mereka yakin bahwa Pegi hanya menjadi korban kesalahan penangkapan.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan untuk Pegi. Langkah ini diambil karena keyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Polda Jabar pada Minggu (26/5), Pegi membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan tegas. Namun, dia tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dia dihadapi dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:

Tim kuasa hukum Pegi memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan, menjadikan hal ini sebagai upaya untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang menimpanya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru