
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
BANDUNG -Polda Jabar terus menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Tiga saksi, yaitu Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama enam jam pada Jumat (31/5/2024).
Pemeriksaan yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB itu menggali alibi Pegi Setiawan alias Perong, yang kini menjadi tersangka utama. Ketiga saksi yang merupakan teman-teman Pegi, dicecar dengan 33 pertanyaan yang menguji kebenaran alibi Pegi pada hari kejadian.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, ketiga saksi didampingi penasihat hukum. “Beliau (penyidik) mengakomodir dan mempersilakan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi,” kata Toni pada Jumat malam.
Baca Juga:Alibi Kuat di Tangan Saksi Bondol
Suharsono alias Bondol menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan ini. Toni menjelaskan bahwa Bondol memberikan keterangan yang detail mengenai keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016.
“Penyidik detail, siapa yang hubungi, Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar oleh Pegi Setiawan, Ibnu, dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP). Tiga-tiganya,” jelas Toni.
Baca Juga:
Bondol menyatakan bahwa pada malam kejadian, ia bersama Pegi, Ibnu, dan Robi berada di Bandung. “Pulang ke Cirebon jam 11.00 (23.00 WIB) Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan itu kecelakan tunggal. Kemudian beberapa hari kemudian, (ternyata) itu (kasus) pembunuhan. Sudah dituangkan di BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung,” tambah Toni.
Penangkapan Pegi Setiawan dan Bukti PolisiPegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024, saat pulang kerja. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.
Polisi mengklaim memiliki bukti kuat yang mengaitkan Pegi dengan kasus tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, STNK sepeda motor, dua kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Pegi dituding sebagai otak dari pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini. Polisi menyebut Pegi telah buron selama delapan tahun. Namun, dalam konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.
Pegi mengklaim memiliki alibi kuat yang membuktikan ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.
Pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kesaksian ini diperkuat oleh teman-temannya sesama kuli bangunan serta oleh Rudi Irawan, ayah kandung Pegi yang merupakan mandor, dan Kartini, ibu Pegi.
Kasus ini mengundang perhatian publik yang berharap keadilan ditegakkan. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku sebenarnya dari kejahatan ini diadili. Hingga kini, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan segera terwujud.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi