BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

3 Teman Pegi Perong Diperiksa Polisi 6 Jam Lebih, Dicecar 33 Pertanyaan Soal Alibi

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 08:07 WIB
63 view
3 Teman Pegi Perong Diperiksa Polisi 6 Jam Lebih, Dicecar 33 Pertanyaan Soal Alibi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Polda Jabar terus menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Tiga saksi, yaitu Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama enam jam pada Jumat (31/5/2024).

Interogasi Intensif Tiga Saksi

Pemeriksaan yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB itu menggali alibi Pegi Setiawan alias Perong, yang kini menjadi tersangka utama. Ketiga saksi yang merupakan teman-teman Pegi, dicecar dengan 33 pertanyaan yang menguji kebenaran alibi Pegi pada hari kejadian.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, ketiga saksi didampingi penasihat hukum. “Beliau (penyidik) mengakomodir dan mempersilakan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi,” kata Toni pada Jumat malam.

Baca Juga:
Alibi Kuat di Tangan Saksi Bondol

Suharsono alias Bondol menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan ini. Toni menjelaskan bahwa Bondol memberikan keterangan yang detail mengenai keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016.

“Penyidik detail, siapa yang hubungi, Bondol ke Bandung. Dihubungi bagaimana ngomongnya. Kemudian (saat pulang ke Cirebon) naik angkot apa. Di tempat kerja, di bedeng, ketemu siapa saja sampai seminggu terakhir. Tanggal 27 Agustus 2016 diantar oleh Pegi Setiawan, Ibnu, dan Robi. (Keterangan saksi) sudah dituangkan (ke dalam BAP). Tiga-tiganya,” jelas Toni.

Baca Juga:

Bondol menyatakan bahwa pada malam kejadian, ia bersama Pegi, Ibnu, dan Robi berada di Bandung. “Pulang ke Cirebon jam 11.00 (23.00 WIB) Bondol menjumpai kerumunan yang diperkirakan itu kecelakan tunggal. Kemudian beberapa hari kemudian, (ternyata) itu (kasus) pembunuhan. Sudah dituangkan di BAP pada tanggal 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) berada di Bandung,” tambah Toni.

Penangkapan Pegi Setiawan dan Bukti Polisi

Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024, saat pulang kerja. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.

Polisi mengklaim memiliki bukti kuat yang mengaitkan Pegi dengan kasus tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, STNK sepeda motor, dua kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak dari pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini. Polisi menyebut Pegi telah buron selama delapan tahun. Namun, dalam konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Alibi Pegi: Bekerja di Katapang

Pegi mengklaim memiliki alibi kuat yang membuktikan ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kesaksian ini diperkuat oleh teman-temannya sesama kuli bangunan serta oleh Rudi Irawan, ayah kandung Pegi yang merupakan mandor, dan Kartini, ibu Pegi.

Mencari Keadilan

Kasus ini mengundang perhatian publik yang berharap keadilan ditegakkan. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku sebenarnya dari kejahatan ini diadili. Hingga kini, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan segera terwujud.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru