BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

MAKI Ultimatum Kejagung Dalam Kasus Korupsi Pertambangan: Gugatan Praperadilan Menanti

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 05:48 WIB
68 view
MAKI Ultimatum Kejagung Dalam Kasus Korupsi Pertambangan: Gugatan Praperadilan Menanti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggulirkan ultimatum tegas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya dugaan korupsi tata niaga komoditi timah oleh PT Timah dalam rentang periode 2015-2022. Sebuah langkah berani yang menyorot sebuah kegagalan dalam menegakkan keadilan di negeri ini.

Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, mencapai Rp 300 triliun. Angka sebesar itu bukan hanya sekadar statistik, melainkan penderitaan rakyat yang seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat yang justru tergerus oleh tindakan koruptif.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat praperadilan terhadap Kejagung jika penyidikan kasus tersebut tidak menyasar kepada pihak yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik keuntungan terbesar, dengan inisial RBS. Gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan didaftarkan pada pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

“Sektor pertambangan adalah lahan subur bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat,” tegas Boyamin, memberikan catatan penting mengenai kompleksitas permasalahan yang terkandung di dalamnya.

Namun, langkah-langkah yang seringkali diambil dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor pertambangan seringkali tidak memadai. Pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor yang sifatnya administratif dinilai tidak akan mampu memberikan efek jera yang memadai.

Baca Juga:

MAKI mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK, untuk bersatu dan berkolaborasi secara efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan. Mereka menegaskan bahwa penyidik tindak pidana korupsi memiliki kewenangan yang jelas, dan kerjasama antar lembaga penegak hukum adalah sebuah keharusan untuk memberantas korupsi dengan tuntas.

Dalam konteks ini, MAKI juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi ini. Dengan bersatunya aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan keadilan bisa terwujud dan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bisa dicegah serta dihukum dengan setimpal.

Sebagai sebuah gerakan yang berkomitmen untuk memberantas korupsi, MAKI juga memperkuat ajakan kepada KPK dan Kepolisian untuk turut serta menangani kasus-kasus besar dalam tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat melangkah maju menuju tatanan yang lebih baik, bebas dari korupsi, dan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru