
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggulirkan ultimatum tegas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya dugaan korupsi tata niaga komoditi timah oleh PT Timah dalam rentang periode 2015-2022. Sebuah langkah berani yang menyorot sebuah kegagalan dalam menegakkan keadilan di negeri ini.
Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, mencapai Rp 300 triliun. Angka sebesar itu bukan hanya sekadar statistik, melainkan penderitaan rakyat yang seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat yang justru tergerus oleh tindakan koruptif.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat praperadilan terhadap Kejagung jika penyidikan kasus tersebut tidak menyasar kepada pihak yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik keuntungan terbesar, dengan inisial RBS. Gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan didaftarkan pada pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
“Sektor pertambangan adalah lahan subur bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat,” tegas Boyamin, memberikan catatan penting mengenai kompleksitas permasalahan yang terkandung di dalamnya.
Namun, langkah-langkah yang seringkali diambil dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor pertambangan seringkali tidak memadai. Pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor yang sifatnya administratif dinilai tidak akan mampu memberikan efek jera yang memadai.
Baca Juga:
MAKI mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK, untuk bersatu dan berkolaborasi secara efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan. Mereka menegaskan bahwa penyidik tindak pidana korupsi memiliki kewenangan yang jelas, dan kerjasama antar lembaga penegak hukum adalah sebuah keharusan untuk memberantas korupsi dengan tuntas.
Dalam konteks ini, MAKI juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi ini. Dengan bersatunya aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan keadilan bisa terwujud dan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bisa dicegah serta dihukum dengan setimpal.
Sebagai sebuah gerakan yang berkomitmen untuk memberantas korupsi, MAKI juga memperkuat ajakan kepada KPK dan Kepolisian untuk turut serta menangani kasus-kasus besar dalam tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat melangkah maju menuju tatanan yang lebih baik, bebas dari korupsi, dan lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi