
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
CIANJUR -Pagi yang kelam menyapa warga Pasar Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (1/6) dini hari. Kebakaran hebat melanda pasar tersebut, menghanguskan setidaknya 16 kios pedagang dalam sekejap. Api membara tanpa ampun, menelan habis segala yang ada di depannya.
Meskipun dalam tragedi ini tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, namun kerugian material yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kedukaan menyelimuti hati para pedagang yang kehilangan sumber penghidupan mereka, barang dagangan yang telah dibangun dengan susah payah lenyap dalam sekejap.
Kapolsek Sukanagara, AKP Tio, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kebakaran tersebut. Setiap detik berharga dalam upaya mencari titik awal api yang membakar hingga merusak Pasar Sukanagara secara menyeluruh.
Baca Juga:
“Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, dan hingga pagi ini kita masih berupaya untuk mendinginkan titik api. Sebanyak 16 kios telah dilalap api, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ungkap Tio kepada kumparan dengan suara sedih.
Menurut operator Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Mickey Arizona, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik dari salah satu toko di pasar. Api yang mulanya hanya menyala kecil, dengan cepat berkobar dan merembet ke kios-kios lainnya yang mudah terbakar.
Baca Juga:
“Api merambat dengan cepat ke toko-toko yang mayoritas berisi barang-barang mudah terbakar seperti petasan, produk sembako, plastik, minyak, sepatu, dan tempat penyimpanannya yang berbahan kayu,” terang Mickey saat dihubungi terpisah.
Meskipun tidak ada nyawa yang melayang, namun kerugian materiil akibat kebakaran ini mencapai angka yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Barang-barang dagangan yang merupakan sumber penghidupan para pedagang hangus tak tersisa, meninggalkan duka yang mendalam.
Hingga pagi hari itu, tim petugas damkar dari berbagai pos di sekitar wilayah masih terus berupaya untuk melakukan pendinginan di lokasi kebakaran. Empat unit mobil damkar telah dikerahkan sejak malam, sementara petugas bekerja keras untuk menjaga agar api tidak berkobar kembali.
Tragedi kebakaran ini menjadi pukulan berat bagi para pedagang di Pasar Sukanagara, mengingatkan kita akan kerapuhan dan rentannya kehidupan manusia dihadapkan pada bencana yang datang begitu cepat. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih waspada dan siap menghadapi ancaman serupa di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi