BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Oknum jaksa di Sumut bernama Rahmayani terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi Tunda Kenaikan Pangkat

BITVonline.com - Kamis, 30 Mei 2024 04:59 WIB
92 view
Oknum jaksa di Sumut bernama Rahmayani terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi Tunda Kenaikan Pangkat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan, 30 April 2024– Sebuah kasus yang menarik perhatian publik mengenai pelanggaran kode etik oleh seorang jaksa di Sumatera Utara akhirnya mencapai babak akhir. Berdasarkan surat resmi yang diterima redaksi kami, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memberikan penjelasan lengkap mengenai hasil penyidikan dan sanksi yang diberikan kepada oknum jaksa tersebut.

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses Persidangan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa untuk memuluskan proses persidangan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan serius. Pada tanggal 27 November 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-320/L.2/Dip.4/11/2023 untuk memulai penyelidikan terhadap kasus ini.

Baca Juga:

Penanganan dan Penyidikan yang Intensif

Operasi intelijen yang dilaksanakan melibatkan tim penyidik yang kompeten untuk mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Proses penyidikan yang berlangsung intensif tersebut berhasil mengungkapkan bahwa jaksa yang bersangkutan, Rahmayani Amir Ahmad, S.H., memang terlibat dalam dugaan permintaan uang tersebut.

Baca Juga:

Hasil Pemeriksaan dan Sanksi yang Dijatuhkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmayani Amir Ahmad terbukti melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas pelanggaran ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada jaksa tersebut. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan untuk senantiasa mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan Sanksi

Ditegaskan bahwa hukuman disiplin tersebut telah mulai dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan kerjanya. Pihak Kejaksaan juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan institusi kejaksaan tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.

Respon dari Masyarakat

 Pengawasan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik.

Komitmen Kejaksaan untuk Menjaga Integritas

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kejaksaan akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kejaksaan akan selalu siap menindak setiap pelanggaran yang terjadi di internal lembaga untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan transparan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh jaksa untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga nama baik institusi.

Dengan ditutupnya kasus ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mengambil pelajaran penting mengenai pentingnya menjunjung tinggi kode etik dan aturan disiplin. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Tetap ikuti perkembangan berita ini dan informasi lainnya hanya di portal berita kami.

(N/14)

beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru