BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Dahlyen selaku korban Kecewa dengan hasil kepetusan (kek) Terlapor Oknum Polisi Polrestabes Medan Berpangkat Aipda Azriyadi

BITVonline.com - Rabu, 29 Mei 2024 11:03 WIB
106 view
Dahlyen selaku korban Kecewa dengan hasil kepetusan (kek) Terlapor Oknum Polisi Polrestabes Medan Berpangkat Aipda Azriyadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan, 29 Mei 2024 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengeluarkan surat panggilan untuk memanggil Dhayalen, seorang wiraswasta, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang ini akan membahas dugaan pelanggaran kode etik oleh Aipda Azriady, SH.

Surat panggilan nomor Spg/8/NIHUK.12.10/2024/Si Propam ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:

Aipda Azriady diduga melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian dengan bersikap sewenang-wenang serta berperilaku kasar dan tidak patut. Kasus ini dilaporkan oleh Dhayalen melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/225/XI/2023/Si Propam pada tanggal 4 Desember 2023.

Sidang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, di Ruang Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dhayalen diminta hadir dengan pakaian rapi dan sopan.

Baca Juga:

Surat panggilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya ditindak secara adil.

Sebuah sidang terbuka yang digelar oleh Kasi Propam Polrestabes Medan pada hari Senin, 27 Mei 2024, memutuskan hukuman bagi beberapa anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.Anehnya ketika awak media Bitv ingin meliput hasil sidang tersebut pihak polrestabes melarang untuk diliput

Sidang ini melibatkan kasus dengan salah satu pelaku berinisial Azriady yang dikenakan hukuman enam bulan. Namun, korban bernama Dhayalen mengaku tidak puas dengan hasil persidangan tersebut.

“Saya tidak puas dengan hasil persidangan ini karena tidak ada transparansi. Saya ingin melihat putusan sidang Azriady, tetapi tidak diperbolehkan,yang saya tahu azriadi di vonis 6 bulan yang menjadikan tanda tanya besar dikepala saya 6 bulan itu , berbentuk penjara atau di copot masa jabatan alias meja kosong??” ujar Dahyalen kepada media.

Dahyalen juga mengungkapkan kekecewaannya karena satu dari lima terlapor, berinisial Zikri, yang merupakan perwira dan bertugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Pantumbak, hingga kini belum menjalani sidang. “Sidangnya di Polda, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Ini karena dia seorang perwira?!” kata Dahyalen

Selain itu, Dahyalen menduga bahwa pimpinan kepolisian masih melindungi anggotanya yang bersalah. “Semua yang saya katakan tentang mereka benar adanya, tetapi pimpinan mereka saya duga masih melindungi anggota yang bersalah. Sidang di Polda atas nama Zikri sampai sekarang tidak ada berita,” ungkap Dahyalen.

Ia juga memperingatkan warga Jakarta yang berkunjung ke Medan agar berhati-hati. “Hati-hati buat warga Jakarta yang datang ke Medan. Apabila ada masalah, pasti diminta uang oleh oknum polisi di Sumut, dan mereka dilindungi Kapolres Medan dan Kapolda Sumut,” tutup Dahyalen.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian yang belum terselesaikan secara transparan dan memuaskan bagi korban. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki sistem penanganan pelanggaran etik di internal mereka.JL_021

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru