BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Sopir Bus Rombongan Study Tour SMP Yang Kecelakaan di Jombang Jadi Tersangka!

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 05:47 WIB
37 view
Sopir Bus Rombongan Study Tour SMP Yang Kecelakaan di Jombang Jadi Tersangka!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG -Polisi telah menetapkan Yanto, sopir Bus Dimario yang mengangkut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang pada Rabu (22/5). Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang tewas.

AKP Nurul Arifin, Kasat Lantas Polres Jombang, mengkonfirmasi bahwa Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini, Yanto telah ditahan di Mapolres Jombang dan menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sopir tersebut sempat tertidur sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Selain itu, tidak ada jejak rem bus yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), padahal seharusnya rem masih berfungsi. Menurut keterangan sopir truk yang menjadi korban tabrakan, tidak ada isyarat klakson atau lampu dari bus sebelum terjadi tabrakan.

Baca Juga:

Kecelakaan tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan juga menimbulkan keprihatinan dalam hal keselamatan transportasi darat di Indonesia. Diharapkan pihak terkait dapat melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Keputusan polisi untuk menetapkan Yanto sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang penting dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kecelakaan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang, untuk selalu memperhatikan keselamatan dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari tragedi yang tidak diinginkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru