BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Turis Inggris Ditangkap di Bali Karena Mencuri Bra Sebagai Kado Untuk Pacar?!

BITVonline.com - Jumat, 24 Mei 2024 07:15 WIB
38 view
Turis Inggris Ditangkap di Bali Karena Mencuri Bra Sebagai Kado Untuk Pacar?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di kawasan Desa Canggu, Kuta Utara, Bali, saat seorang pria berkebangsaan Inggris bernama Boyles Paul George (42 tahun) tertangkap mencuri sebuah bra dari sebuah butik pada Rabu (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA. Pencurian ini terjadi dengan motif yang cukup unik, yaitu untuk memberikan bra tersebut sebagai kado kepada pacarnya. Namun, yang menjadi sorotan adalah harga bra tersebut yang mencapai Rp 1,1 juta.

Keterangan dari Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Boyles mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan karena ia ingin memberikan hadiah kepada pacarnya namun tidak memiliki uang. Namun, polisi menahan informasi lebih lanjut tentang hubungan antara Boyles dan pacarnya.

Kejadian bermula ketika pihak butik melaporkan ke polisi setelah mereka mencurigai seorang turis mencuri bra di toko mereka. Tanpa menunggu lama, polisi segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan Boyles ke Kantor Polsek Kuta Utara.

Baca Juga:

Dalam proses penyelidikan, Boyles ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan. Meskipun motifnya terkesan romantis, namun tindakan pencurian ini tetap menjadi pelanggaran hukum yang harus dihadapi oleh Boyles.

Kejadian ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak pandang bulu dan harus ditangani dengan serius. Selain itu, juga menjadi pelajaran bahwa memberikan hadiah kepada orang yang kita cintai sebaiknya dilakukan dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bertindak.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru