BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Janji Kosong Kasat Reskrim: Penanganan Kasus Penipuan Arisan Sudah 3 Tahun Terbengkalai di Polrestabes Medan

BITVonline.com - Jumat, 24 Mei 2024 05:58 WIB
30 view
Janji Kosong Kasat Reskrim: Penanganan Kasus Penipuan Arisan Sudah 3 Tahun Terbengkalai di Polrestabes Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan, 24 Mei 2024 – Raman Krisna (45), seorang warga Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan kekecewaannya terkait kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan yang diduga mandek hampir tiga tahun.

Raman, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang, telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui arisan sejak 21 September 2021 lalu. Namun, hingga kini, kasusnya tak menunjukkan kejelasan. Menurut Raman, ia telah enam kali mendatangi Polrestabes Medan dan sempat bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

 

Baca Juga:

“Kita minta perlindungan sama Polisi sampai sekarang belum dapat,” kata Raman sambil menangis.

Dalam wawancara, Raman menceritakan bahwa ia tertipu sebesar Rp 24 juta karena mengikuti arisan konvensional yang diadakan oleh SA dan AG, yang tak lain adalah teman sekolah istrinya. Dengan penuh haru, Raman mengungkapkan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah bagi keluarganya.

Baca Juga:

“Uangnya rencana untuk beli tanah supaya berteduh anak-anak. Saya bukan orang kaya, sedikit dikumpulkan Rp 50 ribu supaya bisa bayar itu. Kecewa kali saya,” ujar Raman dengan suara bergetar.

Raman menjelaskan bahwa ia mengikuti dua nomor arisan dan telah membayar sebanyak 15 kali dengan rincian setiap bulan membayar Rp 1 juta. Namun, ketika hari yang ditunggu tiba, terlapor tidak mampu memberikan uang yang dijanjikan, dan telah ia setorkan setiap bulan selama setahun penuh.

Menurut Raman, korban dugaan penipuan ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, hanya dirinya yang melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Bukan saya saja yang ketipu, ada yang lain,” tambah Raman.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, berjanji akan menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh Raman. Fathir menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.

“Kita akan berusaha memberi keadilan untuk pelapor,” kata Fathir.

Namun, kenyataannya hingga kini janji tersebut belum terpenuhi, membuat Raman semakin kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan yang dijanjikan.

Kasus ini mencerminkan masih adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Raman dan keluarganya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku penipuan dapat ditindak tegas, sehingga keadilan bisa terwujud bagi semua korban.

 Penipuan Arisan yang Menjerat

Arisan konvensional sering kali diandalkan oleh masyarakat sebagai cara untuk menabung dan mendapatkan dana dalam jumlah besar secara bergantian. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa arisan juga bisa menjadi perangkap bagi mereka yang kurang berhati-hati.

Dengan modus yang meyakinkan dan adanya relasi personal, seperti dalam kasus Raman di mana pelaku adalah teman sekolah istrinya, membuat banyak orang terperangkap dalam skema ini. Korban biasanya hanya menyadari penipuan setelah setoran dana cukup besar dan pelaku mulai menghilang atau gagal memenuhi janji pembayaran.

 Harapan akan Keadilan

Raman Krisna dan para korban lainnya sangat berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga memberikan pelajaran dan peringatan bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi serupa.

Untuk Raman, uang yang hilang bukan sekadar angka, tetapi merupakan harapan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya. Kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa kembali dipulihkan.

(N/14)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru