BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Pelaku Perampokan Ojol di Patumbak Berhasil di Tangkap!

BITVonline.com - Jumat, 24 Mei 2024 03:58 WIB
45 view
Pelaku Perampokan Ojol di Patumbak Berhasil di Tangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah perampokan yang menggemparkan terjadi di Patumbak, di mana seorang driver ojek online bernama Abdul Rahim menjadi korban kejam dari seorang perampok motor yang menyerangnya pada 18 Mei lalu.

Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku, Haris Siregar, hanya 3 hari setelah kejadian tersebut. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 21 Mei di Jalan Purwo, simpang Jalan Pahlawan Deli Tua.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Dengan berpura-pura menjadi penumpang tanpa memesan melalui aplikasi, pelaku meminta Abdul Rahim untuk mengantarnya ke lokasi yang dituju dengan alasan ingin mengambil uang. Pelaku menolak untuk memesan ojek secara online, dengan dalih akan membayar ongkos setelah sampai di tujuan dengan jumlah Rp. 20.000.

Baca Juga:

Abdul Rahim yang tidak curiga pun menyetujui permintaan pelaku, dan memboncengkannya menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BK 2077 AJU. Namun, ketika tiba di lokasi tujuan, situasi berubah drastis.

Pelaku secara tiba-tiba menyerang Abdul Rahim, memukulnya di kepala dengan keras. Abdul Rahim terjatuh, namun berusaha bangkit dan melawan. Namun, pelaku yang lebih gesit berhasil mencuri motor Abdul Rahim, bahkan mengancamnya dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

Baca Juga:

Dalam kepanikan, Abdul Rahim memilih untuk melarikan diri daripada menghadapi ancaman tersebut. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik Abdul Rahim, meninggalkan korban dalam keadaan terluka dan trauma.

Kepolisian setempat telah menangkap pelaku, namun tragedi ini meninggalkan dampak psikologis yang dalam bagi Abdul Rahim dan memberikan peringatan bagi para pengemudi ojek online lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, terutama yang melakukan pemesanan di luar aplikasi resmi. Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang keamanan dan perlindungan bagi para pekerja ojek online yang rentan menjadi korban kejahatan jalanan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru