BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Polisi di Riau Sita 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

BITVonline.com - Jumat, 24 Mei 2024 03:34 WIB
68 view
Polisi di Riau Sita 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Sebuah adegan layaknya dari film thriller ekonomi illegal terungkap di Provinsi Riau, ketika otoritas kepolisian bersama Bea Cukai Riau berhasil membongkar sindikat penyelundupan bawang bombai dari Malaysia. Tak kurang dari 3.000 karung bawang tersebut diamankan, mengindikasikan operasi besar-besaran yang telah direncanakan dengan cermat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan, “Barang (bawang bombai) dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal dan bersandar di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis (Provinsi Riau).” Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa bawang ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah, menyebabkan kerugian bagi negara karena masuk tanpa izin dan tanpa membayar pajak yang seharusnya.

Bukan hanya bawang bombai itu sendiri yang disita, namun polisi juga mengamankan 3 unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Setiap truk berhasil membawa sekitar 1000 karung bawang ilegal.

Baca Juga:

Penetapan 3 Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Tidak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Fahrurozi, Syaiful Bahri, dan Nopaldi adalah nama-nama yang menjadi perbincangan di balik kasus penyelundupan ini. “Tersangka FH (Fahrurozi) ini merupakan pemilik bawang bombai itu. Dia juga yang membeli bawang tersebut ke Malaysia. Sedangkan tersangka SB (Syaiful Bahri), berperan sebagai penyambung atau pencari pembeli di Indonesia. Tersangka terakhir N (Nopaldi), merupakan pembeli atau orang yang menjual,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.

Baca Juga:

Terkait perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/ Permentan/ OT.140/ 6/ 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Ancaman pidananya cukup berat, yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

Rencana Penjualan ke Pasar Induk Keramat Jati

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa 21 ton bawang bombai ilegal tersebut direncanakan akan dibawa ke Jakarta untuk dijual. “Tersangka N ini orang Jakarta. Bawang-bawang ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati untuk dijual,” kata beliau, merinci rencana selanjutnya dari sindikat penyelundupan ini.

Keuntungan Ganda dari Tindakan Terlarang

Dalam kisah gelap ini, tersangka utama, Fahrurozi, disebutkan dapat memperoleh keuntungan dua kali lipat dari bisnis ilegal ini. “Tersangka FH ini belinya di Malaysia Rp300 juta. Dijual di Indonesia, dia dapat keuntungan dua kali lipat,” ungkap Kombes Pol Nasriadi. Terungkap pula bahwa para tersangka telah melakukan aksinya tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali, dengan keberhasilan sebelumnya yang masih belum terkuak.

Kasus penyelundupan bawang bombai ini menjadi salah satu cerminan dari berbagai kejahatan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dari ancaman serupa di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru