
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Selebgram berusia 18 tahun, menjadi sorotan publik setelah videonya yang terjebak di jalur busway Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial. Namun, apa yang sebenarnya terjadi di balik video tersebut?
Zoe Levana, dalam klarifikasi terbarunya, membantah bahwa video yang viral tersebut merupakan rekayasa atau settingan. Sebaliknya, dia mengaku bahwa video tersebut dibuat berdasarkan permintaan seorang sopir Bus TransJakarta. Sopir tersebut berharap agar melalui eksposur di media sosial Zoe Levana, masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan angkutan umum.
Menurut Zoe Levana, saat mobil yang ditumpanginya terjebak di antara belasan bus TransJakarta di Halte Pluit pada Minggu (19/5/2024), seorang sopir bus mengajaknya berbincang. Sopir tersebut mengeluhkan sepinya penumpang TransJakarta dan meminta bantuan Zoe Levana untuk membuat video yang memperlihatkan kondisi terjebak di jalur busway.
Baca Juga:
Dalam klarifikasinya, Zoe Levana mengungkapkan bahwa mobil yang dikemudikan oleh ibunya secara tidak sengaja masuk ke jalur busway karena salah ambil lajur. Meskipun pada awalnya tidak menyadari bahwa mereka berada di jalur khusus Bus TransJakarta, Zoe Levana mengaku bahwa video tersebut dibuat untuk memberikan eksposur lebih terhadap kendaraan umum di Indonesia, yang menurutnya kurang mendapat perhatian yang memadai.
Namun, kontroversi tidak berhenti sampai di situ. Sang ibu, yang merupakan pengemudi mobil tersebut, akhirnya ditilang oleh pihak berwenang karena melanggar rambu lalu lintas dan masuk ke jalur busway. Tilang sebesar Rp 500.000 dikenakan sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Zoe Levana menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung tindakan Zoe Levana yang dianggap mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan angkutan umum, sementara yang lain menyoroti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh ibunya. Bagaimanapun, kisah ini memberikan gambaran tentang kompleksitas permasalahan lalu lintas dan transportasi di Indonesia.
Melalui insiden ini, perbincangan tentang kesadaran berlalu lintas, penggunaan transportasi umum, serta peran media sosial dalam menyebarkan informasi kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Semoga dari kasus ini, kita semua dapat belajar tentang pentingnya kesadaran akan aturan lalu lintas dan dukungan terhadap transportasi umum sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di perkotaan.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi