JAKARTA -Sebuah tragedi kejahatan kembali mengguncang kota, kali ini dengan tiga pelaku begal yang ternyata bukanlah asing bagi kepolisian. Dalam kasus yang menimpa calon siswa Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (SMR), terungkap bahwa para pelaku adalah AY alias Madun, MS alias Conde, dan C alias Buluk. Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa salah satu pelaku, AY, merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup mencengangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa AY telah terlibat dalam beberapa kasus sebelumnya. “Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan,” ungkap Wira. Bahkan, AY juga telah mengulangi perbuatannya pada tahun 2022 dengan kasus yang serupa dan mendapatkan vonis yang sama.
Tidak hanya AY, pelaku lainnya, MS, juga memiliki sejarah kriminal yang panjang. Terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor hingga pembegalan, MS bahkan telah dipenjara sebanyak lima kali. “Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun,” terang Wira.
Keberadaan C alias Buluk juga menjadi sorotan. Meskipun tidak sehebat rekam jejak dua pelaku lainnya, Buluk juga memiliki catatan kriminal. “Sosok residivis lain dalam kasus tersebut yakni C alias Buluk. Dia pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat,” jelas Wira.
Dalam kasus yang menimpa Satrio Mukti Raharjo, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Namun, kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani para pelaku kriminal berulang. Menyikapi hal ini, masyarakat pun diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap para residivis, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kejadian ini juga menjadi cerminan pentingnya upaya pencegahan kriminalitas dan reformasi sistem peradilan pidana untuk mengatasi masalah residivisme. Dengan memperkuat langkah-langkah preventif dan rehabilitatif, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari ancaman kejahatan yang diakibatkan oleh para pelaku yang telah kembali ke jalur kriminalitas.
(N/014)
Terungkap! 3 Pelaku Begal Casis Bintara Adalah Residivis, Salah Satunya Sudah 5 Kali Masuk Penjara