BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Diduga Cabuli Santri, Polisi Tangkap Pemilik Pondok Pesantren di Riau

BITVonline.com - Rabu, 22 Mei 2024 08:57 WIB
73 view
Diduga Cabuli Santri, Polisi Tangkap Pemilik Pondok Pesantren di Riau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Pemilik pondok pesantren Syamsuddin di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu pada Rabu (22/5/2024). Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa santri di pondok pesantrennya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan di Polres Inhu. Dilansir dari keterangan yang diberikan oleh AKBP Dody, Aris diduga melakukan tindakan pencabulan pada bulan Januari hingga Maret 2024, saat korban sedang tidur.

Pencabulan Terhadap Santri Saat Tidur

Modus operandi yang digunakan Aris adalah melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia diduga memegang dan meraba kemaluan korban selama periode tersebut. Meskipun demikian, baru dua dari delapan korban yang membuat laporan ke pihak berwenang.

Baca Juga:
Penangkapan Saat Akan Melarikan Diri

Sebelum ditangkap, Aris hendak melarikan diri menuju Kota Pekanbaru. Tim Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkapnya saat ia sedang dalam perjalanan tersebut. Diduga, Aris hendak kabur karena menyadari bahwa tindakannya telah terbongkar.

Korban yang Membuat Laporan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu, AKP Primadona, menjelaskan bahwa dari delapan korban pencabulan, baru dua orang yang membuat laporan. Beberapa korban bahkan masih di bawah umur, menambah keseriusan kasus ini.

Baca Juga:
Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, Aris mengaku bahwa ada beberapa korban yang telah dicabulinya lebih dari sekali. Hal ini disebabkan karena korban-korban tersebut tidak melakukan perlawanan terhadapnya.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan pemerintah setempat terkait perlindungan anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Diharapkan kasus ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru