BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Ibu di Jaktim Rekam Saat Anak Disetubuhi Pacarnya, Karena Ibu Suka Pacar Anaknya?!

BITVonline.com - Rabu, 22 Mei 2024 03:49 WIB
46 view
Ibu di Jaktim Rekam Saat Anak Disetubuhi Pacarnya, Karena Ibu Suka Pacar Anaknya?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejadian tragis mengenai kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ibu dan anaknya sendiri mencuat ke permukaan, menggemparkan warga Jakarta Timur. Polisi menjerat Neneng Komala Dewi, yang dikenal sebagai Mama (46 tahun), ibu kandung dari anak perempuannya, RH (16 tahun), dengan tuduhan merelakan dan merekam anaknya saat disetubuhi oleh pacarnya, hingga mengakibatkan kehamilan. Sementara itu, ibu dari Neneng, Nurhayati alias Nyai (54 tahun), juga ikut terjerat dalam kasus ini karena turut membantu proses pengguguran kandungan putrinya.

Kedua tersangka, Mama Neneng dan Nyai Nurhayati, dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya adalah 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan kepada wartawan bahwa selain kedua ibu tersebut, RH dan pacarnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, karena RH masih di bawah umur, ia ditahan di Yayasan Handayani di Cipayung, sementara pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga:

Polisi mengungkapkan motif di balik kasus ini adalah asmara yang melibatkan Neneng yang berstatus janda. Terungkap bahwa Neneng memiliki perasaan terhadap pacar anaknya, yang menjadi penyebab terjadinya persetubuhan tersebut.

“Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga:

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan November 2023 lalu, ketika Neneng sengaja merekam adegan tersebut dengan mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi.

Kasus ini telah mencoreng moralitas dan etika keluarga, dan menjadi sorotan keras baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Semoga proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya yang tercela.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru