BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Mobil Seleb TikTok ‘Nyangkut’ di Jalur Busway: Dishub DKI Minta Aturan Ditaati

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 10:06 WIB
15 view
Mobil Seleb TikTok ‘Nyangkut’ di Jalur Busway: Dishub DKI Minta Aturan Ditaati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Peristiwa yang melibatkan seleb TikTok Zoe Levana yang mobilnya ‘nyangkut’ di jalur TransJakarta telah menjadi viral di media sosial. Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan peringatan bagi pengendara untuk tidak menerobos jalur khusus bus TransJakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas lapangan. Pengemudi, termasuk Zoe Levana, yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafri Liputo juga memperingatkan pengendara agar tidak nekat menerobos jalur khusus bus TransJakarta untuk menghindari terjebak seperti yang dialami Zoe Levana. Ia menekankan pentingnya memperhatikan tanda-tanda jalur khusus bus dan menghindari masuk ke dalamnya jika tidak berwenang.

Baca Juga:

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan aturan lalu lintas dan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya, terutama di wilayah yang memiliki jalur khusus seperti TransJakarta. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya untuk keamanan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.

Sebagai seleb TikTok dengan jutaan pengikut, insiden yang dialami Zoe Levana juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas secara ketat. Dengan demikian, diharapkan peristiwa serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.

Baca Juga:

Meskipun kejadian ini awalnya viral di media sosial, perlu diingat bahwa setiap kejadian lalu lintas memiliki dampak serius yang dapat berujung pada kecelakaan atau kemacetan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pihak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru