JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, memberikan kesaksian kontroversial di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/5). Andi Nur Alamsyah mengungkapkan bahwa uang sumbangan yang pernah diberikan SYL ke pondok pesantren di Karawang ternyata merupakan hasil urunan dari para anak buahnya.
Dalam kesaksiannya, Andi Nur Alamsyah mengungkapkan bahwa Ditjen Perkebunan juga ikut serta dalam urunan untuk sejumlah kegiatan SYL di luar urusan kedinasan, termasuk untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Salah satunya adalah sumbangan sebesar Rp 102,5 juta yang diberikan kepada pondok pesantren.
“Kegiatan Pak Menteri di Karawang pada tanggal 30 Agustus 2022, disampaikan kepada Pak Arief sebesar Rp 102 juta,” ungkap Andi Nur Alamsyah.
Jaksa pun menggali lebih dalam terkait pemberian tersebut, di mana Andi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan yang diberikan kepada pondok pesantren.
“Ini adalah bantuan yang diberikan Pak Menteri ke pondok pesantren,” jelas Andi Nur Alamsyah.
Keterangan ini menambah kompleksitas kasus yang menjerat SYL dan rekan-rekannya, yang didakwa melakukan pungli terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian dengan nilai yang mencapai Rp 44,5 miliar. Uang dari pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Hingga saat ini, SYL dan pihak terkait belum memberikan komentar terkait sumbangan yang diberikan ke pondok pesantren tersebut.
Kesaksian Andi Nur Alamsyah ini menjadi bukti tambahan dalam pengungkapan skandal korupsi yang semakin mengguncang dunia politik dan pemerintahan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.
(N/014)
Dirjen Perkebunan Sebut Uang Sumurunan untuk Pondok Pesantren SYL di Karawang