Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
MEDAN -Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan hukum yang tepat dan adil. Dalam upaya memberikan bukti yang sah di pengadilan, surat visum KDRT memainkan peran penting sebagai dokumen medis yang memberikan keterangan atas pemeriksaan korban.
Sebagai pengingat, surat visum KDRT dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atau dokter umum atas permintaan penyidik secara resmi. Dokumen ini memiliki struktur yang telah ditetapkan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat diterima sebagai bukti sah di pengadilan.
Struktur Surat Visum KDRT:
Pro Justitia: Kata ini dicantumkan di kiri atas surat, menandakan bahwa surat tersebut adalah visum yang dikeluarkan atas permintaan hukum. Pendahuluan: Bagian ini mencakup identitas pemohon, tanggal dan waktu diterimanya permohonan, identitas dokter yang melakukan pemeriksaan, identitas objek yang diperiksa (korban KDRT), waktu dan tempat pemeriksaan, serta alasan pemintaan visum. Informasi tambahan seperti rumah sakit tempat korban dirawat sebelumnya juga dapat disertakan. Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan: Bagian ini berisi hasil pemeriksaan medis secara objektif yang mencakup kondisi fisik korban, luka atau cedera yang ditemukan, serta temuan lainnya yang relevan dengan kasus KDRT yang sedang diselidiki. Kesimpulan: Bagian ini memuat interpretasi dokter mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang ditemukan selama pemeriksaan dan minimal mencantumkan jenis luka atau cedera yang dialami korban beserta derajat keparahannya. Penutup: Bagian ini berisi pernyataan bahwa keterangan tertulis dokter dibuat sesuai dengan sumpah atau janji profesi, serta ditandatangani oleh dokter pembuat surat visum.Ketentuan Surat Visum KDRT:
Surat visum KDRT harus memenuhi sejumlah ketentuan umum, antara lain:
Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa. Bernomor dan bertanggal. Mencantumkan kata “Pro Justitia” di bagian atas kiri. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak menggunakan singkatan atau istilah asing. Ditandatangani dan diberi nama jelas oleh dokter pembuat surat visum. Disertai dengan stempel instansi pemeriksa. Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan. Hanya diberikan kepada penyidik peminta visum et repertum.Contoh Surat Visum KDRT:
[Diikuti oleh contoh surat visum KDRT yang mencantumkan informasi identitas korban, hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan penutup, sesuai dengan format yang telah ditetapkan.]
Dalam menghadapi kasus KDRT, surat visum KDRT menjadi alat bukti yang sangat penting bagi korban untuk memperoleh keadilan di pengadilan. Dengan memahami struktur, syarat, dan ketentuan yang berlaku, diharapkan surat visum KDRT dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.
(N/014)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL