SURABAYA -Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap seorang pria bernama Adi, yang merupakan warga Surabaya. Penangkapan ini terjadi setelah Adi diduga melakukan serangkaian tindakan teror dan pelecehan terhadap teman SMP-nya, Nimas (27), selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut keterangan dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, penangkapan terhadap Adi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari Nimas. “Setelah menerima laporan, kami melakukan klarifikasi terhadap korban dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penjemputan terhadap Adi,” ungkap Charles di Mapolda Jatim, Sabtu (18/5).
Adi berhasil ditangkap di rumahnya di lawasan Kebraon, Surabaya pada malam Jumat (17/5), tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Namun, hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan secara rinci mengenai status hukum Adi dalam perkara ini. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Nimas (27) melaporkan teman SMP-nya, Adi, ke polisi setelah mengalami teror dan pelecehan selama 10 tahun. Adi diduga telah membuat ratusan akun media sosial di berbagai platform seperti Instagram, Twitter, dan WhatsApp, yang digunakan untuk mengirimkan pesan godaan dan pelecehan kepada Nimas hampir setiap hari. Bahkan, Adi juga diduga telah mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban.
Tak hanya melalui media sosial, Adi juga melakukan teror secara langsung dengan cara berdiri di depan rumah korban dari dini hari hingga pagi, serta melakukan tindakan pelemparan barang ke rumah korban. Ancaman pembunuhan juga pernah dilontarkan Adi kepada siapa pun pria yang mendekati Nimas. Semua tindakan ini telah memberikan tekanan psikis yang berat bagi Nimas, terutama mengingat dia akan segera menikah dalam waktu dekat.