BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Direktur BUMDes Diduga Korupsi Dana Kelapa Sawit, Ditahan Jaksa

BITVonline.com - Sabtu, 18 Mei 2024 08:31 WIB
54 view
Direktur BUMDes Diduga Korupsi Dana Kelapa Sawit, Ditahan Jaksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Pada Jumat (17/5/2024), tim jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalunis, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jalunis diduga menggunakan uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten setempat untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jalunis langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Jalunis diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun setelah serangkaian penyelidikan, jaksa menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dalam dugaan korupsi ini, Jalunis diduga memanen dan menjual kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:

Audit sementara dari tim jaksa menunjukkan bahwa Jalunis memperoleh lebih dari Rp500 juta dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil dan keperluan pribadinya lainnya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, penelusuran aset milik tersangka masih terus dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset milik daerah untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Penahanan Jalunis juga menjadi peringatan bagi pejabat atau pengelola keuangan publik lainnya untuk bertindak sesuai dengan hukum dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru