Polda Aceh Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana 2025, Pastikan Siaga 24 Jam
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (5/11/2025). Apel ini di
Nasional
RIAU -Pada Jumat (17/5/2024), tim jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalunis, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Jalunis diduga menggunakan uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten setempat untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Jalunis langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jalunis diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun setelah serangkaian penyelidikan, jaksa menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dalam dugaan korupsi ini, Jalunis diduga memanen dan menjual kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Audit sementara dari tim jaksa menunjukkan bahwa Jalunis memperoleh lebih dari Rp500 juta dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil dan keperluan pribadinya lainnya.
Atas perbuatannya itu, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, penelusuran aset milik tersangka masih terus dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset milik daerah untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Penahanan Jalunis juga menjadi peringatan bagi pejabat atau pengelola keuangan publik lainnya untuk bertindak sesuai dengan hukum dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (5/11/2025). Apel ini di
Nasional
MEDAN Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pria yang kedapatan mencuri besi pipa jemuran milik warga di Jalan P
Hukum dan Kriminal
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali d
Politik
MEDAN Personel Polda Sumatera Utara, Aipda ES, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram
Hukum dan Kriminal
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat pencapaian bersejarah dalam kancah akademik internasional. Berdasarkan QS World Universi
Pendidikan
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung Administrasi A
Peristiwa
MEDAN Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seora
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Uskup Keuskupan ManokwariSorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, menyerukan agar Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), keuskupan k
Nasional
BATU BARA Lagi dan lagi, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Batu Bara disibukkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Ik
Peristiwa