BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Motif Istri Inisial VI Nekat Siramkan Air Keras dan Air Cabai ke Tubuh Suaminya Hingga Melepuh

BITVonline.com - Selasa, 14 Mei 2024 07:44 WIB
41 view
Motif Istri Inisial VI Nekat Siramkan Air Keras dan Air Cabai ke Tubuh Suaminya Hingga Melepuh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANYUASIN -Sebuah insiden tragis kembali mengguncang masyarakat, kali ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga muda, berinisial VI (34), digugat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Ali Tamrin, dengan cara yang sangat brutal.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (21/4/2024). VI nekat menyiramkan campuran air keras (cairan asam sulfat) dan air cabai ke tubuh suaminya, yang mengakibatkan Ali Tamrin mengalami luka lepuh yang parah.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, VI melakukan perbuatannya setelah mengetahui melalui media sosial bahwa suaminya telah menikahi wanita lain. Emosi dan sakit hati yang tak terkendali akibat pengkhianatan suaminya tersebut membuat VI melakukan tindakan yang sangat keji.

Baca Juga:
Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah peristiwa tersebut terjadi, VI akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati dan emosi yang meluap-luap setelah mengetahui pernikahan suaminya dengan wanita lain.

Kronologi Peristiwa

Perjalanan tragis ini bermula dari postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain. Terbakarnya emosi dan rasa sakit hati yang mendalam membuat VI melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap suaminya sendiri.

Baca Juga:
Akibat dari Perbuatan VI

Akibat dari serangan brutal yang dilakukan oleh VI, suaminya mengalami luka lepuh di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, lengan tangan, dada, dan perut. Dari pemeriksaan medis, luka yang dialami Ali Tamrin sangat serius dan memerlukan perawatan intensif.

Penanganan Hukum

Atas perbuatannya, VI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman yang dihadapi VI adalah penjara dengan maksimal hingga 10 tahun.

Respons dari Masyarakat

Peristiwa tragis ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat luas. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dilakukan dengan cara yang sangat brutal seperti ini, harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus KDRT Lain yang Menarik Perhatian

Kejadian ini juga menjadi momentum untuk lebih memperhatikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Semakin banyaknya kasus seperti ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberantas KDRT dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.

Penutup

Peristiwa KDRT yang dilakukan oleh VI terhadap suaminya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perlunya kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua individu.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Putra Sulung Putri Mahkota Norwegia Didakwa Kasus Pem3rkos4an dan Kekerasan Fisik
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Wall Street Menggila: S&P 500 dan Nasdaq Tembus Rekor Baru, Pasar Bullish Dimulai?
PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Redam Konflik Myanmar: Lewat Upaya Militer
AirAsia Resmi Buka Rute Phuket–Medan, Dorong Pariwisata dan Konektivitas ASEAN
komentar
beritaTerbaru