
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
JAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana
Entertainment
BANYUASIN -Sebuah insiden tragis kembali mengguncang masyarakat, kali ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga muda, berinisial VI (34), digugat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Ali Tamrin, dengan cara yang sangat brutal.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (21/4/2024). VI nekat menyiramkan campuran air keras (cairan asam sulfat) dan air cabai ke tubuh suaminya, yang mengakibatkan Ali Tamrin mengalami luka lepuh yang parah.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, VI melakukan perbuatannya setelah mengetahui melalui media sosial bahwa suaminya telah menikahi wanita lain. Emosi dan sakit hati yang tak terkendali akibat pengkhianatan suaminya tersebut membuat VI melakukan tindakan yang sangat keji.
Penyelidikan dan PenangkapanSetelah peristiwa tersebut terjadi, VI akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati dan emosi yang meluap-luap setelah mengetahui pernikahan suaminya dengan wanita lain.
Kronologi PeristiwaPerjalanan tragis ini bermula dari postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain. Terbakarnya emosi dan rasa sakit hati yang mendalam membuat VI melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap suaminya sendiri.
Akibat dari Perbuatan VIAkibat dari serangan brutal yang dilakukan oleh VI, suaminya mengalami luka lepuh di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, lengan tangan, dada, dan perut. Dari pemeriksaan medis, luka yang dialami Ali Tamrin sangat serius dan memerlukan perawatan intensif.
Penanganan HukumAtas perbuatannya, VI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman yang dihadapi VI adalah penjara dengan maksimal hingga 10 tahun.
Respons dari MasyarakatPeristiwa tragis ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat luas. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dilakukan dengan cara yang sangat brutal seperti ini, harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus KDRT Lain yang Menarik PerhatianKejadian ini juga menjadi momentum untuk lebih memperhatikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Semakin banyaknya kasus seperti ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberantas KDRT dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
PenutupPeristiwa KDRT yang dilakukan oleh VI terhadap suaminya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perlunya kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua individu.
(N/014)
JAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pres
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana pembangunan family office tidak akan menggun
EkonomiBATU BARA Aksi spontan warga kembali jadi sorotan publik. adsenseWarga Desa Pahang dan Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu
PeristiwaJAKARTA Program televisi Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang mem
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah merespons cepat pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan Garuda melaju ke putaran final P
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). adsenseKi
EkonomiMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Inter
Hukum dan KriminalKARO Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 125/Simbisa
Nasional