Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDEMPUAN -Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan Ridoan Pasaribu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok M. Sidabutar, mengungkapkan bahwa Ridoan Pasaribu dituduh melakukan penyunatan anggaran untuk rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah pada tahun 2021.
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Ridoan selama 20 hari ke depan. Penyidikan bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021, dimana terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi. Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan realisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah. Total keseluruhan yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp917.129.100.
Namun, dalam penyidikan terungkap bahwa sebagian atau seluruh perjalanan dinas tersebut diduga fiktif, tanpa dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Meskipun demikian, alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar direalisasikan.
“Ditemukan dugaaan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif,” ungkap Lambok M. Sidabutar dalam keterangannya. “Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000.”
Ridoan Pasaribu diduga menggunakan uang yang seharusnya untuk kegiatan perjalanan dinas tersebut, merugikan negara hingga mencapai angka yang signifikan. Atas perbuatannya, Ridoan Pasaribu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas praktik korupsi yang terus merajalela di sejumlah sektor pemerintahan. Selain menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
(N/014)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL