JAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Senin (13/5) kemarin, KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil terkait dengan kasus ini.
Menurut keterangan dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian ditemukan dalam penguasaan dari orang terdekat SYL. Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menemukan mobil ini tersimpan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mobil tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka. SYL sendiri telah diproses hukum oleh KPK atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dua kasus awal yang melibatkan SYL telah masuk dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Bersama dengan dua terdakwa lainnya, SYL diduga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.
Dengan penyitaan mobil ini, KPK terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih korupsi dan memperkuat integritas penyelenggara negara.