Baru Separuh Rakyat Kenal Logo Gajah, Jokowi Pacu Kader PSI Bangun 'Mesin Politik' Menuju 2029
KUPANG Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bekerja lebih keras memperkenalkan
POLITIK
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah keputusan yang bersifat pribadi, melainkan langkah kenegaraan yang dipertimbangkan secara mendalam oleh Presiden demi menjaga keutuhan dan kepentingan nasional.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Podcast What's Up Kemenkum dan ditayangkan secara daring dari Jakarta, Rabu malam (6/8), Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam koridor kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Supratman.
Menkum menambahkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan kehakiman yang terbatas namun istimewa, yakni dalam bentuk pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Keputusan tersebut tetap harus melalui pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hak ini diberikan dengan tidak lepas dari persetujuan DPR. Maka dari itu, pro dan kontra adalah bagian dari dinamika berdemokrasi, namun tujuan akhirnya tetap demi kepentingan bangsa," tuturnya.
Supratman mengingatkan bahwa di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi Indonesia, keputusan seperti pemberian amnesti dan abolisi diambil dengan melihat urgensi besar atas stabilitas politik dan hukum secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Namun, Presiden memberikan abolisi yang menghentikan proses hukumnya, dengan tetap mencatat bahwa perbuatannya secara hukum tetap ada.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, juga termasuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti, usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait penanganan kasus Harun Masiku.
Menkum menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk melihat keputusan ini dalam kerangka kebangsaan, bukan hanya dari sudut pandang politik atau hukum semata.
"Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik," pungkasnya.*
KUPANG Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bekerja lebih keras memperkenalkan
POLITIK
JAKARTA Pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas efisiensi anggara
NASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap alasannya tak menahan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi telah menemukan titik kebocoran gas yang menyebabkan rumah mewah meledak dan menelan korban jiwa di Kompleks Grand Polonia, K
PERISTIWA
JAKARTA Mengapa korupsi seolah tak pernah benarbenar hilang dari Indonesia? Padahal, berbagai undangundang telah diterbitkan, lembaga an
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Presiden Peru, Keiko Sofia Fujimori Higuchi. Surat tersebut berisi ucapan selam
INTERNASIONAL
JAKARTA Bek kiri Timnas Indonesia Shayne Pattynama mengatakan kondisi mental pemainpemain Garuda sangat baik menjelang laga ketiga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Indonesia dan India membuka babak baru kemitraan di sektor digital melalui riset serta pengembangan teknologi hingga kecerdasan bu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaa
EKONOMI
JAKARTA Dalam pelaksanaan sholat berjemaah, seorang imam umumnya mengeraskan suara bacaan surah pada dua rakaat pertama. Namun, pemandanga
AGAMA