BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Operasi Polisi Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tanjungbalai, 7 Tersangka Ditangkap dan 16 Sepeda Motor Disita

BITVonline.com - Selasa, 14 Mei 2024 03:20 WIB
35 view
Operasi Polisi Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tanjungbalai, 7 Tersangka Ditangkap dan 16 Sepeda Motor Disita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG BALAI -Tim Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 7 tersangka dalam sebuah operasi penangkapan terkait aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi terpisah. Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, didampingi oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap gembong pencurian ini dilakukan di tiga lokasi terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR alias A (20) dan HG alias G (28), yang merupakan warga Jalan Singosari, Kelurahan Gadis, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Kedua pelaku berhasil dilacak setelah beraksi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menyita 7 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres pada Senin (13/5/2024).

Dari tersangka AR dan HG, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka berjaringan, yaitu AS alias A (28), I alias SM (27), dan SL alias T (34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Tanjungbalai.

Baca Juga:

Di lokasi kedua, petugas menangkap tersangka BP alias B (27), warga Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan. Tersangka BP ditahan atas dugaan pencurian dengan barang bukti tiga unit sepeda motor merek Honda.

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas berhasil menangkap tersangka NRS alias N (28), warga Jalan Rambutan, Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di Rusunawa V, Kelurahan Sei Raja.

Baca Juga:

“Dari tiga lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, kunci T, BPKP, STNI, dan rekaman CCTV yang melibatkan para pelaku,” tambah Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Tanjungbalai dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL
Penyakit Tifus Makin Berbahaya, Antibiotik Tak Lagi Ampuh!
komentar
beritaTerbaru