BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Buruan 5 Tahun Berakhir, Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Akhirnya Ditangkap!

BITVonline.com - Sabtu, 11 Mei 2024 03:41 WIB
Buruan 5 Tahun Berakhir, Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Akhirnya Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Kasus pencurian 52 tabung gas elpiji pada tahun 2019 yang masih menjadi perhatian publik akhirnya menemui titik terang dengan berhasilnya penangkapan pelaku berinisial HS (23) oleh pihak kepolisian. HS, yang merupakan warga Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran, ditangkap di sebuah bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 18.10 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif. “Kami berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian, 2 sepeda motor, dan besi panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Jumat (10/5/2024).

Menurut Nurul, kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di gudang milik korban Riski. Saat itu, puluhan tabung gas elpiji yang disimpan di gudang tersebut tidak berisi. “Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekannya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian polisi,” ungkapnya.

Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban. Publik diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kerjasama dengan pihak berwajib dalam memerangi tindak kejahatan di masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru