BNNP Sumut Amankan 48 Pengunjung Positif Narkoba di Diskotek Blue Night Langkat
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU –Kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, RI alias Wanti (36), terhadap anak tirinya, BI, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi sorotan publik. Pengakuan mengguncang dari pelaku pun akhirnya terkuak.
Wanti mengaku bahwa tindakannya meracuni anak tirinya dengan racun tikus dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap suaminya, yang juga ayah korban.
Sebelumnya, RI alias Wanti (36) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga meracuni anak tirinya dengan mencampur racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan. Motif yang mengerikan ini ternyata terkait dengan perasaan kesal dan sakit hati Wanti terhadap suaminya.
“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” ungkap RI saat menjalani interogasi oleh polisi.
Alasan tersebut disampaikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa selama menikah dengan suaminya selama 4 tahun 2 bulan, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suaminya sering marah-marah tanpa alasan yang jelas, sehingga Wanti memutuskan untuk melampiaskan kemarahannya kepada anak tirinya dengan memberinya racun tikus.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, menjelaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Wanti dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, BI, korban dari percobaan pembunuhan tersebut, masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Meskipun sebelumnya sempat mengalami kejang-kejang akibat racun tikus yang diberikan oleh ibu tirinya, kondisinya saat ini telah stabil.
Kapolsek Pujud juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video ketika korban mengalami kejang-kejang, yang sempat beredar di media sosial. Dalam upaya menjaga privasi dan kesejahteraan korban, penyebaran video tersebut dinilai tidak etis.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena mengungkapkan sisi gelap dalam dinamika rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggota keluarga.
(N/014)
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL
BANDUNG Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan teknologi iradiasi nuklir
PEMERINTAHAN