
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
RIAU –Kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, RI alias Wanti (36), terhadap anak tirinya, BI, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi sorotan publik. Pengakuan mengguncang dari pelaku pun akhirnya terkuak.
Wanti mengaku bahwa tindakannya meracuni anak tirinya dengan racun tikus dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap suaminya, yang juga ayah korban.
Sebelumnya, RI alias Wanti (36) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga meracuni anak tirinya dengan mencampur racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan. Motif yang mengerikan ini ternyata terkait dengan perasaan kesal dan sakit hati Wanti terhadap suaminya.
Baca Juga:
“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” ungkap RI saat menjalani interogasi oleh polisi.
Alasan tersebut disampaikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa selama menikah dengan suaminya selama 4 tahun 2 bulan, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suaminya sering marah-marah tanpa alasan yang jelas, sehingga Wanti memutuskan untuk melampiaskan kemarahannya kepada anak tirinya dengan memberinya racun tikus.
Baca Juga:
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, menjelaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Wanti dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, BI, korban dari percobaan pembunuhan tersebut, masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Meskipun sebelumnya sempat mengalami kejang-kejang akibat racun tikus yang diberikan oleh ibu tirinya, kondisinya saat ini telah stabil.
Kapolsek Pujud juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video ketika korban mengalami kejang-kejang, yang sempat beredar di media sosial. Dalam upaya menjaga privasi dan kesejahteraan korban, penyebaran video tersebut dinilai tidak etis.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena mengungkapkan sisi gelap dalam dinamika rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggota keluarga.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional