Malam Renungan Suci di Kisaran, Bupati Asahan Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua, pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Medan, atas tindakannya yang mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024).
Selain hukuman penjara, Zamanueli Zebua juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua melanggar Pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim ketua Frans Manurung menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Hal ini dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korban.
Kasus ini mencuat setelah Zamanueli Zebua melakukan siaran langsung (live) di media sosial dari panti asuhan yang dikelolanya, menampilkan anak-anak asuh yang menyanyi dan bermain. Dalam siaran tersebut, Zamanueli meminta penonton untuk memberikan donasi, baik berupa gift maupun uang.
Tindakan ini berlanjut ketika Zamanueli Zebua melakukan live TikTok yang menampilkan proses memberi makan anak bayi di panti asuhan tersebut. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari publik dan otoritas terkait.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa panti asuhan yang dikelola oleh Zamanueli Zebua tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial Kota Medan. Terdapat sekitar 27 anak asuh yang berusia antara 2 bulan hingga 14 tahun, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua dari eksploitasi anak-anak ini mencapai sekitar Rp60 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli laptop, handphone, dan tanah. Setelah diamankan oleh petugas kepolisian dan Dinas Sosial, sebagian anak-anak diserahkan kembali kepada keluarga mereka.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelola panti asuhan dan masyarakat dalam menjaga hak dan perlindungan anak-anak.
(N/014)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mengha
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyaksikan laga final sekaligus menutup Turnamen Mini Soccer
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan pengendalian inflasi dan pemerataan pembangunan menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daer
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke81
NASIONAL
MEDAN DPD II PKN Kota Binjai dan DP II PKN Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKN yang digelar di Hotel P
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia d
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, eks peg
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menyiapkan dana siaga sebesar Rp5 triliun untuk mendukung penanganan
NASIONAL