Polres Aceh Selatan Gelar Kurve Dukung Gerakan Indonesia Asri, Lingkungan Mako Bersih dan Rapi
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan tanggapan tegas terkait kasus siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban. Ia juga menyebutkan bahwa siswa tersebut kini telah menerima beasiswa sebagai bentuk dukungan atas kesulitan yang dialami. “Kementerian kami bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam memberikan pendampingan. Alhamdulillah, anak tersebut sudah mendapatkan beasiswa,” jelas Arifatul.
Arifatul menduga kejadian ini merupakan kesalahan dari pihak wali kelas yang memutuskan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan sedang dalam proses. “Itu kebijakan dari wali kelas, bukan dari pihak sekolah. Kami sedang memproses sanksi yang tepat untuk guru tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang guru bernama Haryati menghukum murid berusia 10 tahun berinisial MA dengan cara memaksanya duduk di lantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Haryati mengklaim bahwa hukuman tersebut dilakukan karena MA menunggak pembayaran SPP sebesar Rp180 ribu. Kejadian ini memicu kontroversi setelah Kamelia, ibu MA, mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan terhadap anaknya. Menurut Kamelia, Haryati bahkan melarang MA mengikuti kegiatan belajar.
“Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak boleh ikut sekolah,'” ungkap Kamelia di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa kebijakan menghukum siswa duduk di lantai bukanlah aturan sekolah. Haryati kini diskors dan dilarang mengajar untuk sementara waktu. “Kami sangat kecewa atas insiden ini. Tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan hukuman bagi siswa yang menunggak SPP,” ujar Ahmad, Sabtu (11/12/2025).
Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Ia mengandalkan dana tersebut dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Kalau KIP cair, saya langsung bayarkan ke sekolah,” kata Kamelia.
(christie)
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL