BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Menteri PPPA Tanggapi Kasus Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Akibat Menunggak SPP

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 15:04 WIB
75 view
Menteri PPPA Tanggapi Kasus Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Akibat Menunggak SPP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan tanggapan tegas terkait kasus siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Menteri PPPA menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban. Ia juga menyebutkan bahwa siswa tersebut kini telah menerima beasiswa sebagai bentuk dukungan atas kesulitan yang dialami. “Kementerian kami bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam memberikan pendampingan. Alhamdulillah, anak tersebut sudah mendapatkan beasiswa,” jelas Arifatul.

Arifatul menduga kejadian ini merupakan kesalahan dari pihak wali kelas yang memutuskan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan sedang dalam proses. “Itu kebijakan dari wali kelas, bukan dari pihak sekolah. Kami sedang memproses sanksi yang tepat untuk guru tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika seorang guru bernama Haryati menghukum murid berusia 10 tahun berinisial MA dengan cara memaksanya duduk di lantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Haryati mengklaim bahwa hukuman tersebut dilakukan karena MA menunggak pembayaran SPP sebesar Rp180 ribu. Kejadian ini memicu kontroversi setelah Kamelia, ibu MA, mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan terhadap anaknya. Menurut Kamelia, Haryati bahkan melarang MA mengikuti kegiatan belajar.

“Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak boleh ikut sekolah,'” ungkap Kamelia di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa kebijakan menghukum siswa duduk di lantai bukanlah aturan sekolah. Haryati kini diskors dan dilarang mengajar untuk sementara waktu. “Kami sangat kecewa atas insiden ini. Tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan hukuman bagi siswa yang menunggak SPP,” ujar Ahmad, Sabtu (11/12/2025).

Baca Juga:

Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Ia mengandalkan dana tersebut dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Kalau KIP cair, saya langsung bayarkan ke sekolah,” kata Kamelia. 

(christie)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Dirjen SDA: Penyediaan Air untuk Pertanian Rakyat Jadi Prioritas Capai Swasembada Pangan
Fadli Zon Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal P3rkos4an Massal Mei 1998: Sejarah Harus Berdasarkan Fakta
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Tinjau Pos Satkamling, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Bupati Jembrana Buka Kejora Cup IV 2025: Tekankan Sportivitas dan Gali Potensi Atlet Sejak Dini
Walikota Pematangsiantar Bantah Tak Dukung Atlet: "Panggil Atetnya!"
komentar
beritaTerbaru