BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Menteri PPPA Tanggapi Kasus Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Akibat Menunggak SPP

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 15:04 WIB
Menteri PPPA Tanggapi Kasus Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Akibat Menunggak SPP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan tanggapan tegas terkait kasus siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Menteri PPPA menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban. Ia juga menyebutkan bahwa siswa tersebut kini telah menerima beasiswa sebagai bentuk dukungan atas kesulitan yang dialami. “Kementerian kami bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam memberikan pendampingan. Alhamdulillah, anak tersebut sudah mendapatkan beasiswa,” jelas Arifatul.

Arifatul menduga kejadian ini merupakan kesalahan dari pihak wali kelas yang memutuskan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan sedang dalam proses. “Itu kebijakan dari wali kelas, bukan dari pihak sekolah. Kami sedang memproses sanksi yang tepat untuk guru tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika seorang guru bernama Haryati menghukum murid berusia 10 tahun berinisial MA dengan cara memaksanya duduk di lantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Haryati mengklaim bahwa hukuman tersebut dilakukan karena MA menunggak pembayaran SPP sebesar Rp180 ribu. Kejadian ini memicu kontroversi setelah Kamelia, ibu MA, mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan terhadap anaknya. Menurut Kamelia, Haryati bahkan melarang MA mengikuti kegiatan belajar.

“Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak boleh ikut sekolah,'” ungkap Kamelia di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa kebijakan menghukum siswa duduk di lantai bukanlah aturan sekolah. Haryati kini diskors dan dilarang mengajar untuk sementara waktu. “Kami sangat kecewa atas insiden ini. Tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan hukuman bagi siswa yang menunggak SPP,” ujar Ahmad, Sabtu (11/12/2025).

Baca Juga:

Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Ia mengandalkan dana tersebut dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Kalau KIP cair, saya langsung bayarkan ke sekolah,” kata Kamelia. 

(christie)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Simulasi Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Arya Saloka Disebut Tone Deaf, Posting Romantis Saat Warganet Tagih Sikap Peduli?
Polda Bali Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif Pasca Unjuk Rasa Anarkis
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Harga Beras Naik Tipis di Sejumlah Pasar Jakarta, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Ton untuk Operasi Pasar
INALUM Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batubara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Demi Rakyat

Demi Rakyat

Oleh Dahlan IskanIni memang istimewa. Hanya 10 tahun sekali parade besarbesaran militer Tiongkok. Di Beijing. Tanggal 3 September kemarin

Opini