Safari Ramadhan di Lam Me: Tuha Peut dan Aparatur Gampong Pererat Silaturahmi Warga
ACEH BESAR Masyarakat Dusun Lam Me, Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, menggelar buka puasa bersama dengan Tuha Peut dan aparatur gampong, K
PEMERINTAHAN
BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan keputusan mengejutkan dalam kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan Dedi Andriadi, anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, bersama tiga terdakwa lainnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa memberikan vonis penjara selama 17 tahun kepada Dedi Andriadi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
Keputusan ini menjadi sorotan karena implikasi hukum dan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan politik setempat. Dalam proses persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa menyatakan bahwa Dedi Andriadi terbukti secara sah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 20 tahun penjara bagi para terdakwa. Hal ini menjadi perbincangan karena perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan akhir yang diberikan oleh pengadilan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, menyampaikan bahwa amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi merupakan vonis 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara, yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang berjalan dan pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman dalam kasus ini.
Langkah selanjutnya yang diambil adalah pertimbangan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kasi Intel Kejari Karimun dan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka masih melakukan pertimbangan dan keputusan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Keputusan vonis ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun, termasuk keluarga pejabat publik. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi serius dari penyalahgunaan narkotika serta pentingnya keberadaan sistem peradilan yang transparan dan independen dalam menjaga keadilan.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan bagaimana langkah-langkah hukum akan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan hukum yang berlaku.
(N/014)
ACEH BESAR Masyarakat Dusun Lam Me, Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, menggelar buka puasa bersama dengan Tuha Peut dan aparatur gampong, K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Industri perfilman nasional, meski menunjukkan angka penonton yang tinggi dan pangsa pasar domestik mencapai 65 persen, dinilai
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, didesak segera mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan terkait p
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus menjamin kebebasan berpendapat dan ruang kritik bagi mas
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan Indonesia tidak melakukan impor beras maupun ayam dari Am
EKONOMI
BINJAI S.A. Fipia Siregar, mewakili Ketua TP PKK Kota Binjai, mengikuti Sosialisasi Nasional Program PRASARA dan VISTARA secara virtual,
PEMERINTAHAN
PANDEGLANG Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menggunak
POLITIK
ASAHAN, 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi 13 kecamatan ya
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar lomba kebersihan ruangan di seluruh satuan kerja (Satker) dan asrama polisi (Aspol) selama dua hari, 26
PEMERINTAHAN