Air Mata Nurbaini Pecah, Rumah Lapuk yang Dihuni Puluhan Tahun Kini Dibedah Pemko Medan
MEDAN Air mata kebahagiaan tak terbendung membasahi pipi Nurbaini, 50 tahun, warga Jalan Air Bersih No. 68, Kecamatan Medan Kota. Janda
PEMERINTAHAN
BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan keputusan mengejutkan dalam kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan Dedi Andriadi, anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, bersama tiga terdakwa lainnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa memberikan vonis penjara selama 17 tahun kepada Dedi Andriadi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
Keputusan ini menjadi sorotan karena implikasi hukum dan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan politik setempat. Dalam proses persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa menyatakan bahwa Dedi Andriadi terbukti secara sah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 20 tahun penjara bagi para terdakwa. Hal ini menjadi perbincangan karena perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan akhir yang diberikan oleh pengadilan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, menyampaikan bahwa amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap Dedi Andriadi merupakan vonis 17 tahun dan 8 bulan kurungan penjara, yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang berjalan dan pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman dalam kasus ini.
Langkah selanjutnya yang diambil adalah pertimbangan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kasi Intel Kejari Karimun dan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka masih melakukan pertimbangan dan keputusan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Keputusan vonis ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun, termasuk keluarga pejabat publik. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi serius dari penyalahgunaan narkotika serta pentingnya keberadaan sistem peradilan yang transparan dan independen dalam menjaga keadilan.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan bagaimana langkah-langkah hukum akan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan hukum yang berlaku.
(N/014)
MEDAN Air mata kebahagiaan tak terbendung membasahi pipi Nurbaini, 50 tahun, warga Jalan Air Bersih No. 68, Kecamatan Medan Kota. Janda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026
EKONOMI
MEDAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Jalan Letda Sujono No 74 Medan, ternyata tidak hanya melakukan pemecatan t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatra Utara mencapai 31.349 kunjungan pada Agustus 2026. Angka tersebut
PARIWISATA
JAKARTA Dua kasus berbeda kembali menyoroti persoalan pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Dalam beberapa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Besaran hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026
NASIONAL
JAKARTA Oppo memperkenalkan smartphone terbarunya, Oppo F35 Series, di India pada 5 Oktober 2026. Seri ini terdiri atas dua model, yakni
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
POLITIK
OlehWerdha CandratrilaksitaPRABOWO Subianto tampaknya mulai menemukan jarak yang dianggap paling aman dengan Joko Widodo. Tidak terlalu jau
OPINI