Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Besaran hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.
Bukan hanya nominal hak keuangan yang berubah. Jumlah anggota Wantimpres juga meningkat tajam.
Jika pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) Wantimpres berjumlah sembilan orang, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jumlahnya menjadi 26 orang.
Baca Juga:
Di saat yang sama, hak keuangan setiap Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Lantas, berapa besar uang negara yang diperlukan?
Dari Rp17,5 Juta ke Rp76,5 Juta
Pada awal 2007, hak keuangan anggota Wantimpres diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komponen penghasilan anggota jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp17,5 juta per bulan.
Namun, aturan itu kemudian dicabut.
Pada 31 Oktober 2007, Presiden SBY menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2007.
Sejak saat itu, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres disesuaikan dengan hak yang diberikan kepada Menteri Negara.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar pada periode berikutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.