BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Dari 9 Jadi 26 Anggota, Gaji Wantimpres Kini Rp76,5 Juta: Beban APBN Makin Besar?

Raman Krisna - Selasa, 06 Oktober 2026 08:40 WIB
Dari 9 Jadi 26 Anggota, Gaji Wantimpres Kini Rp76,5 Juta: Beban APBN Makin Besar?
Perbandingan jumlah anggota dan hak keuangan Wantimpres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), dan Prabowo Subianto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada era Jokowi, Wantimpres tetap berjumlah sembilan orang.

Dengan menggunakan gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri sebagai rujukan, nilainya sekitar Rp18,648 juta per orang per bulan.

Artinya, sembilan anggota jika dihitung setahun membutuhkan sekitar Rp2,014 miliar untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Lalu Datang Aturan Baru di Era Prabowo

Pada 27 Maret 2026, Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Aturan ini menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Angka tersebut sekitar 4,1 kali dibandingkan angka Rp18,648 juta yang menjadi rujukan pada periode sebelumnya.

Selisihnya mencapai:

Rp57,852 juta per orang setiap bulan.

Namun, perubahan paling menarik bukan hanya nominalnya.

Jumlah anggota Wantimpres juga berubah drastis.

Pada 2 Oktober 2026, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Menjaga Jarak Aman dengan Jokowi
HUT ke-81 TNI di Labuhanbatu, Bupati Fery: Bersama Rakyat Kita Jaga Daerah Tetap Aman
HUT ke-81 TNI di Kisaran, Bupati Asahan: TNI Harus Terus Hadir di Tengah Masyarakat
Kisah Rosila 37 Tahun Mendiami Rumah Papan, Kini Dapat Bantuan Bedah Rumah Pemko Medan
Sebut Tanggapan Jaksa Amburadul, Roy Suryo Tuding JPU Selundupkan Chat Pribadi di Kasus Ijazah Jokowi
Tagih Janji Prabowo Soal Pendidikan Gratis, BEM SI & LMND Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru