BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Penangkapan 2 Pelaku Penjualan Gading Gajah di Pidie

BITVonline.com - Sabtu, 27 April 2024 12:50 WIB
Penangkapan 2 Pelaku Penjualan Gading Gajah di Pidie
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) melalui penangkapan dua warga yang diduga sebagai pelaku. Kedua tersangka, dengan inisial MD (50) dan BSR (30), merupakan warga Pidie yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah.

Informasi mengenai transaksi jual beli gading gajah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, yakni gading gajah. Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita dua batang gading gajah dewasa yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gading gajah juga berhasil diamankan bersama kedua pelaku.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait aktivitas perdagangan gading gajah tersebut. MD dan BSR saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Aceh.

Kasus ini sangat serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar dilindungi. Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penangkapan kedua pelaku ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak melanggar hukum terkait konservasi alam. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem alam dan satwa liar dilindungi untuk keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam dan keberagaman hayati di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru