Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) melalui penangkapan dua warga yang diduga sebagai pelaku. Kedua tersangka, dengan inisial MD (50) dan BSR (30), merupakan warga Pidie yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah.
Informasi mengenai transaksi jual beli gading gajah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, yakni gading gajah. Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita dua batang gading gajah dewasa yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gading gajah juga berhasil diamankan bersama kedua pelaku.
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait aktivitas perdagangan gading gajah tersebut. MD dan BSR saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Aceh.
Kasus ini sangat serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar dilindungi. Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penangkapan kedua pelaku ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak melanggar hukum terkait konservasi alam. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem alam dan satwa liar dilindungi untuk keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam dan keberagaman hayati di Aceh dan Indonesia pada umumnya.
(N/014)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL