
Minggu Ini Siapa Paling Untung? Ini 10 Saham dengan Kenaikan Tertinggi
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat deretan saham yang mengalami kenaikan harga paling signifikan sepanjang perdagangan pekan 23
Ekonomi
ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap kasus pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) melalui penangkapan dua warga yang diduga sebagai pelaku. Kedua tersangka, dengan inisial MD (50) dan BSR (30), merupakan warga Pidie yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah.
Informasi mengenai transaksi jual beli gading gajah ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, yakni gading gajah. Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita dua batang gading gajah dewasa yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gading gajah juga berhasil diamankan bersama kedua pelaku.
Baca Juga:
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait aktivitas perdagangan gading gajah tersebut. MD dan BSR saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Aceh.
Kasus ini sangat serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar dilindungi. Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga:
Penangkapan kedua pelaku ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak melanggar hukum terkait konservasi alam. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem alam dan satwa liar dilindungi untuk keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan. Melalui kesadaran dan tindakan nyata, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam dan keberagaman hayati di Aceh dan Indonesia pada umumnya.
(N/014)
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat deretan saham yang mengalami kenaikan harga paling signifikan sepanjang perdagangan pekan 23
EkonomiTAPSEL PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE), sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan, tengah menjadi sorotan usai
NasionalMALUT Insiden menggemparkan terjadi di kawasan industri pertambangan nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,
Hukum dan KriminalBATU BARA Duka menyelimuti lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) muda ditemukan tewas dalam
PeristiwaJAKARTA Model dan selebgram Lisa Mariana Presley menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan balik dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa B
NasionalBEIJING Sebuah studi terbaru mengungkap potensi bau kotoran telinga (earwax) sebagai penanda dini penyakit Parkinson, yang dapat membantu
KesehatanLANGKAT Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 20 bom mortir jenis Aircraf
PeristiwaPAPUA TENGAH Langit mendung menaungi Kampung Wako, Distrik Gome, namun suasana tetap hangat oleh langkah kaki para prajurit loreng yang had
NasionalTAPSEL Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, da
NasionalMEDAN Ini informasi penting bagi Ispektorat Jenderal (Irjen) TNI dan Komisi I DPR RI. Dalam dua tahun terakhir, Kodam I/BB diduga terlib
Hukum dan Kriminal