Bangga! Prada Nawawi, Prajurit TNI, Juara 1 Musabaqoh Hifdzil Qur’an Tingkat Dunia
MISURATA, LIBYA Prestasi membanggakan dicatat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ajang Musabaqoh Hifdzil Qur&039an (MHQ) Interna
INTERNASIONAL
TANGGERANG -Sebuah tragedi mengerikan kembali mengguncang hati masyarakat, kali ini melibatkan LN, seorang wanita berusia 40 tahun, yang telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan menghabisi nyawa keponakannya, EV, yang baru berusia 7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan yang menggugah perasaan, mengungkapkan detil kejadian yang mengejutkan ini.
Kisah tragis ini berawal dari peristiwa yang tak disangka-sangka. LN, yang sebenarnya adalah kakak kandung dari ibu korban, diamankan setelah bukti-bukti dan kesaksian mengarahkan pihak berwajib pada dirinya. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif yang muncul adalah perasaan sakit hati dan kekesalan LN terhadap ibu korban.
Sebuah peristiwa sehari-hari yang mungkin dianggap sepele, yakni permintaan pinjaman uang sejumlah Rp 300 ribu, ternyata menjadi batu sandungan yang mengantarkan pada peristiwa tragis ini. LN merasa kecewa karena permintaannya tidak ditanggapi dengan baik oleh ibu korban. Kekecewaan dan sakit hati yang memuncak kemudian menggiringnya pada tindakan kekerasan yang tak terbayangkan.
Korban, seorang bocah yang seharusnya masih penuh dengan harapan dan impian, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Dia dianiaya dan disekap di dalam tempat penyimpanan hio/dupa, yang ditutupi rapat hingga membuatnya lemas. Pihak keluarga berupaya menyelamatkan nyawanya dengan membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Detil-detil mengerikan ini menggugah perasaan dan menimbulkan tanya besar di benak masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wanita bisa melakukan tindakan sekeji ini terhadap anggota keluarganya sendiri, apalagi terhadap seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi dan diberi kasih sayang?
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. LN kini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam hukum, termasuk pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menjadi cerminan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab. Kita semua berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan tindakan kekerasan harus dihentikan sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang tak terbayangkan. Semoga kasus ini dapat memberikan kesadaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak-anak, sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik.
(N/014)
MISURATA, LIBYA Prestasi membanggakan dicatat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ajang Musabaqoh Hifdzil Qur&039an (MHQ) Interna
INTERNASIONAL
JAKARTA Musim mudik Lebaran 2026 diprediksi menimbulkan lonjakan signifikan timbulan sampah di berbagai fasilitas publik di seluruh Indon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak bumi dari Brunei Darussalam sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan energ
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan peringatan keras kepada NATO terkait krisis Selat Hormuz. Menurutnya, masa
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Pemerintah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mempercepat penerimaan Zakat Fitrah tahun 1447 H un
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (DPD SATMA AMPI) Kota Binjai menggelar kegiatan Sahur On
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanabatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Masjid AlAman Pekan Langg
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Men
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH JAYA Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh resmi ditutup di Ranto Sa
PEMERINTAHAN