
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
TANGGERANG -Sebuah tragedi mengerikan kembali mengguncang hati masyarakat, kali ini melibatkan LN, seorang wanita berusia 40 tahun, yang telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan menghabisi nyawa keponakannya, EV, yang baru berusia 7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan yang menggugah perasaan, mengungkapkan detil kejadian yang mengejutkan ini.
Kisah tragis ini berawal dari peristiwa yang tak disangka-sangka. LN, yang sebenarnya adalah kakak kandung dari ibu korban, diamankan setelah bukti-bukti dan kesaksian mengarahkan pihak berwajib pada dirinya. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif yang muncul adalah perasaan sakit hati dan kekesalan LN terhadap ibu korban.
Sebuah peristiwa sehari-hari yang mungkin dianggap sepele, yakni permintaan pinjaman uang sejumlah Rp 300 ribu, ternyata menjadi batu sandungan yang mengantarkan pada peristiwa tragis ini. LN merasa kecewa karena permintaannya tidak ditanggapi dengan baik oleh ibu korban. Kekecewaan dan sakit hati yang memuncak kemudian menggiringnya pada tindakan kekerasan yang tak terbayangkan.
Korban, seorang bocah yang seharusnya masih penuh dengan harapan dan impian, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Dia dianiaya dan disekap di dalam tempat penyimpanan hio/dupa, yang ditutupi rapat hingga membuatnya lemas. Pihak keluarga berupaya menyelamatkan nyawanya dengan membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Detil-detil mengerikan ini menggugah perasaan dan menimbulkan tanya besar di benak masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wanita bisa melakukan tindakan sekeji ini terhadap anggota keluarganya sendiri, apalagi terhadap seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi dan diberi kasih sayang?
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. LN kini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam hukum, termasuk pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menjadi cerminan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab. Kita semua berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan tindakan kekerasan harus dihentikan sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang tak terbayangkan. Semoga kasus ini dapat memberikan kesadaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak-anak, sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik.
(N/014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa