BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kesal Tak Diberi Uang Pinjaman,Tante di Tanggerang Sekap dan Bunuh Ponakan!

BITVonline.com - Rabu, 24 April 2024 05:06 WIB
60 view
Kesal Tak Diberi Uang Pinjaman,Tante di Tanggerang Sekap dan Bunuh Ponakan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Sebuah tragedi mengerikan kembali mengguncang hati masyarakat, kali ini melibatkan LN, seorang wanita berusia 40 tahun, yang telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan menghabisi nyawa keponakannya, EV, yang baru berusia 7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan yang menggugah perasaan, mengungkapkan detil kejadian yang mengejutkan ini.

Kisah tragis ini berawal dari peristiwa yang tak disangka-sangka. LN, yang sebenarnya adalah kakak kandung dari ibu korban, diamankan setelah bukti-bukti dan kesaksian mengarahkan pihak berwajib pada dirinya. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif yang muncul adalah perasaan sakit hati dan kekesalan LN terhadap ibu korban.

Sebuah peristiwa sehari-hari yang mungkin dianggap sepele, yakni permintaan pinjaman uang sejumlah Rp 300 ribu, ternyata menjadi batu sandungan yang mengantarkan pada peristiwa tragis ini. LN merasa kecewa karena permintaannya tidak ditanggapi dengan baik oleh ibu korban. Kekecewaan dan sakit hati yang memuncak kemudian menggiringnya pada tindakan kekerasan yang tak terbayangkan.

Baca Juga:

Korban, seorang bocah yang seharusnya masih penuh dengan harapan dan impian, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Dia dianiaya dan disekap di dalam tempat penyimpanan hio/dupa, yang ditutupi rapat hingga membuatnya lemas. Pihak keluarga berupaya menyelamatkan nyawanya dengan membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Detil-detil mengerikan ini menggugah perasaan dan menimbulkan tanya besar di benak masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wanita bisa melakukan tindakan sekeji ini terhadap anggota keluarganya sendiri, apalagi terhadap seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi dan diberi kasih sayang?

Baca Juga:

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. LN kini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam hukum, termasuk pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kejadian ini menjadi cerminan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab. Kita semua berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan tindakan kekerasan harus dihentikan sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang tak terbayangkan. Semoga kasus ini dapat memberikan kesadaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak-anak, sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KCU Bank BCA Medan Diduga Membuat Laporan Palsu Supaya Apa?
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!
Zaskia Adya Mecca Ungkap Pengalaman Menegangkan Saat Ikut Global March to Gaza di Mesir
Tiga P3mbunuh Bocah Dil4kban di Cilegon Dituntut Hukuman M4t1 oleh Jaksa!
Wakil Bupati Asahan Tebus Bayi yang Ditahan Rumah Sakit Akibat Biaya Persalinan Belum Lunas
komentar
beritaTerbaru