JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Akhmad Musyafak, Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Musyafak mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami tekanan dan ancaman dari eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Kasdi mengancam akan mencari orang lain jika Musyafak tidak mendukung setiap perintah yang diberikan.
“Pak Sekjen, Pak Kasdi, memanggil saya langsung ke ruangannya. Dia mengatakan bahwa ‘kalau Pak Karo (Kepala Biro) tidak bisa mendukung saya, saya akan mencari orang lain’,” ungkap Musyafak dalam kesaksiannya 22 April 2024 .
Musyafak menambahkan bahwa ancaman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasdi di ruang kerjanya di Kementan. Hal ini menimbulkan tekanan bagi Musyafak untuk selalu patuh dan mendukung setiap perintah yang diberikan, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi SYL, menggunakan anggaran di Kementan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Musyafak mengakui bahwa dirinya merasa terpaksa untuk mengikuti perintah SYL dan Kasdi karena takut akan terancamnya jabatannya. Ancaman Kasdi dengan kata-kata “cari orang lain” membuat Musyafak merasa bahwa jabatannya terancam.
Sidang ini merupakan bagian dari proses pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan SYL, yang didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Kasdi Subagyono dan M Hatta, dua eks anak buah SYL, juga terlibat dalam kasus ini dan diadili dalam berkas perkara terpisah.
Keterangan yang diungkapkan oleh Musyafak memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tekanan dan ancaman yang dialaminya dalam menjalankan tugasnya di Kementan. Hal ini juga menyoroti praktik korupsi dan nepotisme yang diduga melibatkan pejabat tinggi dalam pemerintahan.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat penting dalam pemerintahan dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi di Indonesia.
(K/09)
Jaksa Hadirkan Akhmad Musyafak Sebagai Saksi, Ungkap Adanya Ancaman hingga Terpaksa Ikuti Perintah SYL