BREAKING NEWS
Kamis, 05 Juni 2025

Jaksa Hadirkan Akhmad Musyafak Sebagai Saksi, Ungkap Adanya Ancaman hingga Terpaksa Ikuti Perintah SYL

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 10:32 WIB
92 view
Jaksa Hadirkan Akhmad Musyafak Sebagai Saksi, Ungkap Adanya Ancaman hingga Terpaksa Ikuti Perintah SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Akhmad Musyafak, Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai saksi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Musyafak mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami tekanan dan ancaman dari eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Kasdi mengancam akan mencari orang lain jika Musyafak tidak mendukung setiap perintah yang diberikan.

“Pak Sekjen, Pak Kasdi, memanggil saya langsung ke ruangannya. Dia mengatakan bahwa ‘kalau Pak Karo (Kepala Biro) tidak bisa mendukung saya, saya akan mencari orang lain’,” ungkap Musyafak dalam kesaksiannya 22 April 2024 .

Baca Juga:

Musyafak menambahkan bahwa ancaman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasdi di ruang kerjanya di Kementan. Hal ini menimbulkan tekanan bagi Musyafak untuk selalu patuh dan mendukung setiap perintah yang diberikan, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi SYL, menggunakan anggaran di Kementan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Musyafak mengakui bahwa dirinya merasa terpaksa untuk mengikuti perintah SYL dan Kasdi karena takut akan terancamnya jabatannya. Ancaman Kasdi dengan kata-kata “cari orang lain” membuat Musyafak merasa bahwa jabatannya terancam.

Baca Juga:

Sidang ini merupakan bagian dari proses pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan SYL, yang didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Kasdi Subagyono dan M Hatta, dua eks anak buah SYL, juga terlibat dalam kasus ini dan diadili dalam berkas perkara terpisah.

Keterangan yang diungkapkan oleh Musyafak memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tekanan dan ancaman yang dialaminya dalam menjalankan tugasnya di Kementan. Hal ini juga menyoroti praktik korupsi dan nepotisme yang diduga melibatkan pejabat tinggi dalam pemerintahan.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat penting dalam pemerintahan dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mantan Kades Siloting Resmi Ditahan Polres Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Timnas China Jalani Latihan Resmi di GBK Jelang Laga Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Stadion Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue Utama Piala Presiden 2025, Gantikan GBLA yang Tak Layak
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan Ditangkap Terkait Dugaan Pengani4yan Sekuriti Kampus
Pemkab Paluta Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
komentar
beritaTerbaru