BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Berikut Daftar Tunggangan Mewah Terkini yang Disita Jaksa dari Harvey Moeis Korupsi Rp.271 Triliun

BITVonline.com - Minggu, 21 April 2024 05:59 WIB
Berikut Daftar Tunggangan Mewah Terkini yang Disita Jaksa dari Harvey Moeis Korupsi Rp.271 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak melakukan tindakan hukum dengan menyita aset milik tersangka, Harvey Moeis. Baru-baru ini, giliran mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh suami aktris Sandra Dewi tersebut menjadi sasaran penyitaan dari pihak kejaksaan.

Dalam laporan yang dihimpun oleh BITV pada Minggu, 21 April 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis pada Senin (1/4) lalu. Hasilnya, sejumlah kendaraan mewah milik Harvey, mulai dari MINI Cooper hingga Rolls-Royce, disita oleh jaksa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi penyitaan ini dan menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah tersebut disita setelah penggeledahan yang dilakukan di kediaman Harvey. Penyitaan aset ini menunjukkan seriusnya upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi.

Berikut adalah daftar sementara mobil milik Harvey yang disita oleh Kejagung:

Rolls-Royce dan MINI Cooper: Mobil-mobil ini disita setelah penggeledahan pada Senin, 1 April di salah satu kawasan elite Jakarta Selatan. Rolls-Royce sendiri merupakan kado dari Harvey kepada istrinya, Sandra Dewi. Toyota Vellfire dan Lexus: Pada penggeledahan selanjutnya di wilayah Jakarta Barat pada Kamis, 18 April, Kejagung menyita dua mobil mewah lainnya milik Harvey, yaitu Toyota Vellfire dan Lexus.

Selain mobil-mobil mewah tersebut, Kejagung juga tengah menelusuri kepemilikan jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Harvey Moeis. Langkah-langkah tegas ini sejalan dengan penetapan Harvey sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung juga telah memperpanjang penahanan Harvey Moeis hingga 25 Mei 2024. Penahanan yang diperpanjang ini sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.

Sementara itu, Sandra Dewi juga telah diperiksa oleh Kejagung terkait rekening-rekening milik Harvey yang telah diblokir. Dengan total 16 orang tersangka dalam kasus ini, Kejagung terus mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Berikut ini rincian tersangkanya:

Tersangka Perintangan Penyidikan: 1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara: 2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung 3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP 4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP 5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP 6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP 7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS 9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN 10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT 11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011 13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE 16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru